7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Uang Rp 460 Juta Disita



KONTAN.CO.ID - MAKKAH. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengonfirmasi penangkapan tujuh warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik promosi dan fasilitasi haji ilegal.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron Ambari mengatakan, pihaknya telah menemui para WNI tersebut untuk memastikan kondisi serta proses hukum yang sedang berjalan.

“Tim pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Tiga WNI yang baru ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujarnya di Daker Makkah, Kamis (30/4/2026).


Baca Juga: BPJPH: Baru 3 Juta dari 66 Juta UMKM Bersertifikat Halal, Perlu Percepatan

Selain itu, KJRI juga telah menemui empat WNI lainnya yang lebih dahulu diamankan dengan dugaan kasus serupa.

Dari tangan para terduga pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sebesar 100.000 riyal atau sekitar Rp 460 juta.

Yusron menegaskan KJRI kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun promosi paket haji ilegal.

“Jangan menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural agar mengurungkan niat, mengingat sanksi yang diberlakukan cukup berat, mulai dari denda puluhan ribu riyal, hukuman penjara, hingga deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Potongan Aplikator Ojol 8%, Ini Respon Resmi Grab Indonesia

Menurut Yusron, langkah tegas pemerintah Arab Saudi bertujuan menjaga ketertiban serta kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.

“Keberadaan jemaah ilegal berpotensi mengganggu pelayanan bagi jemaah yang mengikuti prosedur resmi,” jelasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap para WNI masih berlangsung. Perkara telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan (Niyabah Amah), namun masih diminta pelengkapan bukti sehingga para tersangka tetap ditahan.

KJRI memastikan akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: 350.000 Paket Sembako Dibagikan Saat May Day, Ini Isinya!

Sebelumnya, aparat Arab Saudi juga telah menangkap empat WNI lainnya, tiga di antaranya berinisial S, AS, dan AB yang diduga memiliki uang dengan sumber tidak jelas.

Dari mereka disita uang tunai 100.000 riyal, 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.

Sementara satu WNI lainnya, berinisial ZZS, diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News