JAKARTA. Sebanyak 7.499 rekening milik kementerian/lembaga (K/L) ditutup. Penutupan rekening itu dilakukan karena pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dikelola secara efisien. "Rekening itu ditutup dan dikelompokkan ke dalam empat kategori," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Selasa (5/7). Rekening yang ditutup itu bernilai Rp 8,407 triliun, US$ 48,732 juta, dan € 178.269. Jumlah itu naik tipis dari penertiban 2009 yang mencapai Rp 8,232 triliun, US$ 16,277 juta, dan € 178.269 yang setara dengan 6.877 rekening. Setiap dana rekening itu disetorkan dan dikelompokkan berdasarkan kategorinya. Kategori 1 yaitu rekening ditutup dan disetor ke kas negara sebanyak 5.868 unit, ditutup dan digabung ke rekening pemerintah lainnya sebanyak 684 unit, ditutup dan disetor ke non-kas negara sebanyak 859 unit, serta ditutup dan disetor ke kas negara dan non-kas negara sebanyak 88 unit. Dia menjelaskan, penutupan rekening pada 2010 relatif meningkat tipis dibanding 2009. Pada 2010 pemerintah telah menutup 5.849 rekening senilai Rp 1,976 triliun dan US$ 10,762 juta yang berasal dari 55 K/L. Total dana rekening itu masuk ke dalam kategori ditutup dan disetor ke dalam kas negara. Angka itu meningkat tipis dari penutupan rekening 2009 sebanyak 5.374 unit yang setara dengan Rp1,804 triliun dan US$ 14,910 juta. Sebagai catatan, ada nilai yang tetap sama pada 2009 dan 2010 yaitu rekening milik Badan Umum Negara (BUN) senilai Rp 5,122 triliun yang setara dengan 19 rekening. Lalu, untuk kategori 2 yaitu rekening ditutup dan digabung ke rekening pemerintah lainnya, terkumpul sebanyak 684 rekening senilai Rp 800,964 miliar dan US$ 728,33 yang berasal 39 K/L. Angka itu naik dari penertiban rekening pada 2009 sebanyak 545 rekening senilai Rp 797,921 miliar. Sementara, lanjut dia, kategori 3 yaitu rekening ditutup dan disetor ke non-kas negara pada 2010 tercatat sebanyak 859 rekening senilai Rp 470,304 miliar dan US$ 37,088 juta. Angka itu naik tipis dari penertiban rekening 2009 sebanyak 850 rekening senilai Rp 468,864 miliar dan US$ 485.518. Kategori 4, rekening yang ditutup dan disetor ke kas negara dan non-kas negara. Untuk 2010, dana rekening yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 28,821 miliar dan US$ 838.105. Sementara rekening yang disetor ke non-kas negara terkumpul sebesar Rp 9,079 miliar, US$ 42.854, dan € 178.269. Jumlah itu, jelas Agus, relatif sama dengan rekening yang tercatat pada 2009. Untuk dana yang ditutup dan disetor ke non-kas negara berjumlah sama dengan besaran 2010, sedangkan setoran ke kas negara jauh lebih besar meski tidak signifikan yaitu Rp 28,822 miliar. Banyaknya kasus rekening tak berstatus itu, papar dia, terjadi lantaran beberapa K/L mengalami kesulitan dalam menginventarisasi dan melengkapi daftar rekening termasuk satuan kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan. Dia memperkirakan, masih banyak rekening yang belum dilaporkan secara lengkap oleh beberapa K/L karena perubahan jumlah rekening operasional pada satuan kerja di daerah yang tidak terawasi. Masalah lainnya, terjadi karena penyetoran saldo penutupan rekening ke kas negara oleh beberapa K/L tidak menggunakan mata anggaran pendapatan penutupan rekening. "Akibatnya, TPRP (Tim Penertiban Rekening Pemerintah) tidak dapat mengetahui pendapatan dari penutupan rekening," tambah dia. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menindaklanjuti problem tersebut. Rekomendasi solusi masalah itu antara lain, menghentikan sementara penyediaan dana terhadap satker Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan yang tidak melaporkan rekeningnya. Penghentian dana itu dicabut setelah satker melaporkan rekeningnya. Lalu, menerapkan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker. "Rekening K/L yang tidak melampirkan daftar rekening pada LKKL (laporan keuangan kementerian/lembaga) akan dibekukan," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
7.499 rekening kementerian dan lembaga ditutup
JAKARTA. Sebanyak 7.499 rekening milik kementerian/lembaga (K/L) ditutup. Penutupan rekening itu dilakukan karena pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dikelola secara efisien. "Rekening itu ditutup dan dikelompokkan ke dalam empat kategori," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Selasa (5/7). Rekening yang ditutup itu bernilai Rp 8,407 triliun, US$ 48,732 juta, dan € 178.269. Jumlah itu naik tipis dari penertiban 2009 yang mencapai Rp 8,232 triliun, US$ 16,277 juta, dan € 178.269 yang setara dengan 6.877 rekening. Setiap dana rekening itu disetorkan dan dikelompokkan berdasarkan kategorinya. Kategori 1 yaitu rekening ditutup dan disetor ke kas negara sebanyak 5.868 unit, ditutup dan digabung ke rekening pemerintah lainnya sebanyak 684 unit, ditutup dan disetor ke non-kas negara sebanyak 859 unit, serta ditutup dan disetor ke kas negara dan non-kas negara sebanyak 88 unit. Dia menjelaskan, penutupan rekening pada 2010 relatif meningkat tipis dibanding 2009. Pada 2010 pemerintah telah menutup 5.849 rekening senilai Rp 1,976 triliun dan US$ 10,762 juta yang berasal dari 55 K/L. Total dana rekening itu masuk ke dalam kategori ditutup dan disetor ke dalam kas negara. Angka itu meningkat tipis dari penutupan rekening 2009 sebanyak 5.374 unit yang setara dengan Rp1,804 triliun dan US$ 14,910 juta. Sebagai catatan, ada nilai yang tetap sama pada 2009 dan 2010 yaitu rekening milik Badan Umum Negara (BUN) senilai Rp 5,122 triliun yang setara dengan 19 rekening. Lalu, untuk kategori 2 yaitu rekening ditutup dan digabung ke rekening pemerintah lainnya, terkumpul sebanyak 684 rekening senilai Rp 800,964 miliar dan US$ 728,33 yang berasal 39 K/L. Angka itu naik dari penertiban rekening pada 2009 sebanyak 545 rekening senilai Rp 797,921 miliar. Sementara, lanjut dia, kategori 3 yaitu rekening ditutup dan disetor ke non-kas negara pada 2010 tercatat sebanyak 859 rekening senilai Rp 470,304 miliar dan US$ 37,088 juta. Angka itu naik tipis dari penertiban rekening 2009 sebanyak 850 rekening senilai Rp 468,864 miliar dan US$ 485.518. Kategori 4, rekening yang ditutup dan disetor ke kas negara dan non-kas negara. Untuk 2010, dana rekening yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 28,821 miliar dan US$ 838.105. Sementara rekening yang disetor ke non-kas negara terkumpul sebesar Rp 9,079 miliar, US$ 42.854, dan € 178.269. Jumlah itu, jelas Agus, relatif sama dengan rekening yang tercatat pada 2009. Untuk dana yang ditutup dan disetor ke non-kas negara berjumlah sama dengan besaran 2010, sedangkan setoran ke kas negara jauh lebih besar meski tidak signifikan yaitu Rp 28,822 miliar. Banyaknya kasus rekening tak berstatus itu, papar dia, terjadi lantaran beberapa K/L mengalami kesulitan dalam menginventarisasi dan melengkapi daftar rekening termasuk satuan kerja Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan. Dia memperkirakan, masih banyak rekening yang belum dilaporkan secara lengkap oleh beberapa K/L karena perubahan jumlah rekening operasional pada satuan kerja di daerah yang tidak terawasi. Masalah lainnya, terjadi karena penyetoran saldo penutupan rekening ke kas negara oleh beberapa K/L tidak menggunakan mata anggaran pendapatan penutupan rekening. "Akibatnya, TPRP (Tim Penertiban Rekening Pemerintah) tidak dapat mengetahui pendapatan dari penutupan rekening," tambah dia. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menindaklanjuti problem tersebut. Rekomendasi solusi masalah itu antara lain, menghentikan sementara penyediaan dana terhadap satker Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan yang tidak melaporkan rekeningnya. Penghentian dana itu dicabut setelah satker melaporkan rekeningnya. Lalu, menerapkan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker. "Rekening K/L yang tidak melampirkan daftar rekening pada LKKL (laporan keuangan kementerian/lembaga) akan dibekukan," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News