7.500 unit mobil mewah akan kena pajak 150%



JAKARTA. Boleh saja pemerintah berencana untuk menunda pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas ponsel pintar (smartphone). Namun tidak demikian dengan mobil-mobil impor yang yang tergolong kategori mewah (CBU). Rencananya pemerintah akan memberlakukan pajak sebesar 150% untuk mobil-mobil impor tersebut. "Mobil mewah dulu. Contohnya di Kemenperin ekspor 170.000 unit, impor 110.000 unit. Yang 7.500 itu yang tergolong kategori mewah, kena (PPnBM) 150%. Itu saja dulu dikenakan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/9).Hidayat mengatakan bahwa saat ini akan memberlakukan PPnBM terhadap mobil mewah terlebih dahulu. "Ini saya lagi bicara mobil, kan masih banyak yang branded. Ini saya ngomong CBU, mobil mewah. Zaman lagi begini kan nggak perlu," ujarnya. Ditemui di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peraturan pemerintah (PP) terkait pajak mobil mewah itu ditetapkan paling lambat pada akhir bulan ini. PP tersebut diharapkan dapat efektif secepatnya menekan impor. "Yang duluan (dinaikkan pajaknya) itu kendaraan dan branded fashion. Kalau smartphone, itu next stop. Tunggu saja PP-nya sebelum bulan ini selesai," kata Bambang. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan