KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol (pinjaman online) menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif dan 30% ke sektor konsumtif pada 2028. Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending AdaKami menyambut baik rencana OJK terkait transisi pembiayaan tersebut. Rencana itu juga dinilai akan membantu kinerja perusahaan ke depannya. Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan rencana itu sejalan dengan kondisi nasabah AdaKami, yang mana saat ini tidak sedikit nasabah Adakami yang juga memanfaatkan fasilitas kredit untuk kebutuhan produktif atau modal usaha, khususnya di usaha mikro. "Sejak masa pandemi Covid-19 ada pergeseran tren, yakni lebih dari 40% pengguna AdaKami itu meminjam untuk kebutuhan usaha mikro. Namun, perlu dipahami juga bahwa AdaKami masih ke dalam cluster pinjaman multiguna, yang mana pengguna masih bisa menikmati fasilitas kredit untuk kebutuhan harian atau konsumtif," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/11).
70% Pembiayaan Fintech Diarahkan ke Sektor Produktif Pada 2028, Ini Komentar AdaKami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol (pinjaman online) menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif dan 30% ke sektor konsumtif pada 2028. Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending AdaKami menyambut baik rencana OJK terkait transisi pembiayaan tersebut. Rencana itu juga dinilai akan membantu kinerja perusahaan ke depannya. Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan rencana itu sejalan dengan kondisi nasabah AdaKami, yang mana saat ini tidak sedikit nasabah Adakami yang juga memanfaatkan fasilitas kredit untuk kebutuhan produktif atau modal usaha, khususnya di usaha mikro. "Sejak masa pandemi Covid-19 ada pergeseran tren, yakni lebih dari 40% pengguna AdaKami itu meminjam untuk kebutuhan usaha mikro. Namun, perlu dipahami juga bahwa AdaKami masih ke dalam cluster pinjaman multiguna, yang mana pengguna masih bisa menikmati fasilitas kredit untuk kebutuhan harian atau konsumtif," ucapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/11).