JAKARTA. Sampai saat ini, baru ada 70 perusahaan yang mengajukan permintaan untuk mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan. Padahal jumlah produsen mainan di dalam negeri saja jumlahnya lebih dari itu. Ramon Bagun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka mengatakan dari 70 perusahaan yang mengajukan SNI tersebut, tidak hanya perusahaan lokal saja, tetapi juga perusahaan asing. "Bisa dibilang 90% dari mereka adalah perusahaan asing atau importir," ujar Ramon pada KONTAN, Senin (14/4). Ia mengaku sudah ada beberapa produk yang diajukan dan sudah lolos uji SNI. Sayangnya Ramon tidak mengungkapkan nama perusahaan dan produk mainan yang telah mengantongi SNI tersebut. Yang jelas kata dia, setiap produsen mainan yang mengedarkan barang dagangannya di Indonesia, wajib untuk diuji standarnya. Sekedar mengingatkan, mulai 30 April 2014 besok, pemerintah mewajibkan SNI bagi setiap produk mainan yang di pasarkan. "Bagi yang tidak ber-SNI akan kami tarik dari pasaran," ujar Ramon. Untuk produksi mainan yang belum penuhi standar SNI namun sudah terlanjur beredar di pasaran, akan di periksa standarnya. Jika memenuhi standar akan dikembalikan ke pasar, tetapi jika tidak memenuhi SNI, harus ditarik dari pasar. Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kemenperin mengatakan mekanisme yang harus dilalui produsen mainan untuk memperoleh SNI dimulai dengan mengajukan permohonan ke LS Pro. Kemudian akan diambil contoh atau sampel mainan untuk di uji. Produsen mainan bisa memilih balai penguji, apakah dari swasta atau dari pemerintah. Jika produk tersebut lolos uji, produsen tersebut akan diberikan sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI oleh Balai Sertifikasi Produk Kementerian Perindustrian (BSI Kemenperin). "Satu SNI untuk satu produk. Sedangkan satu perusahaan bisa mengajukan beberapa produk untuk ajukan SNI," ujar Ansari pada Kamis (10/4). Kemenperin juga akan melakukan pembinaan kepada kurang lebih 200 produsen mainan lokal yang berasal dari industri kecil dan menengah agar produksi mereka bisa capai standar SNI. Pasalnya kemampuan produksi mereka belum mencapai SNI. Kemenperin menargetkan dalam enam bulan terhitung sejak 1 Mei, para produsen mainan IKM ditargetkan bisa mencapai produksi sesuai SNI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
70 perusahaan mainan sudah ajukan SNI
JAKARTA. Sampai saat ini, baru ada 70 perusahaan yang mengajukan permintaan untuk mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan. Padahal jumlah produsen mainan di dalam negeri saja jumlahnya lebih dari itu. Ramon Bagun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka mengatakan dari 70 perusahaan yang mengajukan SNI tersebut, tidak hanya perusahaan lokal saja, tetapi juga perusahaan asing. "Bisa dibilang 90% dari mereka adalah perusahaan asing atau importir," ujar Ramon pada KONTAN, Senin (14/4). Ia mengaku sudah ada beberapa produk yang diajukan dan sudah lolos uji SNI. Sayangnya Ramon tidak mengungkapkan nama perusahaan dan produk mainan yang telah mengantongi SNI tersebut. Yang jelas kata dia, setiap produsen mainan yang mengedarkan barang dagangannya di Indonesia, wajib untuk diuji standarnya. Sekedar mengingatkan, mulai 30 April 2014 besok, pemerintah mewajibkan SNI bagi setiap produk mainan yang di pasarkan. "Bagi yang tidak ber-SNI akan kami tarik dari pasaran," ujar Ramon. Untuk produksi mainan yang belum penuhi standar SNI namun sudah terlanjur beredar di pasaran, akan di periksa standarnya. Jika memenuhi standar akan dikembalikan ke pasar, tetapi jika tidak memenuhi SNI, harus ditarik dari pasar. Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kemenperin mengatakan mekanisme yang harus dilalui produsen mainan untuk memperoleh SNI dimulai dengan mengajukan permohonan ke LS Pro. Kemudian akan diambil contoh atau sampel mainan untuk di uji. Produsen mainan bisa memilih balai penguji, apakah dari swasta atau dari pemerintah. Jika produk tersebut lolos uji, produsen tersebut akan diberikan sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI oleh Balai Sertifikasi Produk Kementerian Perindustrian (BSI Kemenperin). "Satu SNI untuk satu produk. Sedangkan satu perusahaan bisa mengajukan beberapa produk untuk ajukan SNI," ujar Ansari pada Kamis (10/4). Kemenperin juga akan melakukan pembinaan kepada kurang lebih 200 produsen mainan lokal yang berasal dari industri kecil dan menengah agar produksi mereka bisa capai standar SNI. Pasalnya kemampuan produksi mereka belum mencapai SNI. Kemenperin menargetkan dalam enam bulan terhitung sejak 1 Mei, para produsen mainan IKM ditargetkan bisa mencapai produksi sesuai SNI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News