JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVKL) bagi pelaku industri kehutanan per 1 Januari 2015 lalu. Kebijakan ini terutama menyasar para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UKM untuk mendapatkan SVLK dengan mengurangi biaya memperoleh sertifikat sampai mengratiskan pengurusan SVLK. Targetnya, pada Juli 2015 nanti sebanyak 702 pelaku UKM sudah mendapat sertifikat SVLK. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Hadi Daryanto mengatakan pemerintah memberikan pilihan kepada para pelaku UKM apakah akan mengurus SVLK sendiri atau secara berkelompok. Bila diurus sendiri maka akan dikenakan biaya, tapi biaya itu lebih kecil dari sebelumnya sekitar 30%-60%. "Tapi bila diurus berkelompok dengan diusulkan asosiasi atau dinas, akan gratiskan," ujarnya, Senin (12/1). Sampai saat ini tercatat sebanyak 552 pelaku UKM telah mendapatkan SVLKÂ dari bantuan pemerintah. Untuk mempercepat pelaku UKM Memiliki SVLK, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah yakni untuk tahap awal bagi yang belum memiliki SVLK mereka dapat menggunakan deklarasi ekspor (DE). Ini merupakan pernyataan dari UKM pemilik ekspor Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas. "Tapi kita batasi cukup setahun saja, setelah itu harus mengurus SVLK," imbuh Hadi.
702 UKM ditargetkan punya SVLK pada Juli 2015
JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVKL) bagi pelaku industri kehutanan per 1 Januari 2015 lalu. Kebijakan ini terutama menyasar para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UKM untuk mendapatkan SVLK dengan mengurangi biaya memperoleh sertifikat sampai mengratiskan pengurusan SVLK. Targetnya, pada Juli 2015 nanti sebanyak 702 pelaku UKM sudah mendapat sertifikat SVLK. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Hadi Daryanto mengatakan pemerintah memberikan pilihan kepada para pelaku UKM apakah akan mengurus SVLK sendiri atau secara berkelompok. Bila diurus sendiri maka akan dikenakan biaya, tapi biaya itu lebih kecil dari sebelumnya sekitar 30%-60%. "Tapi bila diurus berkelompok dengan diusulkan asosiasi atau dinas, akan gratiskan," ujarnya, Senin (12/1). Sampai saat ini tercatat sebanyak 552 pelaku UKM telah mendapatkan SVLKÂ dari bantuan pemerintah. Untuk mempercepat pelaku UKM Memiliki SVLK, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah yakni untuk tahap awal bagi yang belum memiliki SVLK mereka dapat menggunakan deklarasi ekspor (DE). Ini merupakan pernyataan dari UKM pemilik ekspor Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas. "Tapi kita batasi cukup setahun saja, setelah itu harus mengurus SVLK," imbuh Hadi.