705.000 Korporasi Nonaktif, Ekonom: Bisa Buka Celah Perusahaan Cangkang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum tengah memperkuat pengawasan terhadap korporasi melalui pemutakhiran data badan usaha. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum sekaligus menekan risiko ekonomi akibat data perusahaan yang tidak akurat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan terdapat sekitar 705.000 entitas yang tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada laman resmi AHU. Jumlah tersebut terdiri dari perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.

Di sisi lain, hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia, sekitar 823.000 di antaranya belum melaporkan beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.


Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Aturan Impor dan PPN untuk Dorong Industri TPT dan Garmen RI

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam kualitas data korporasi di Indonesia.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perusahaan. Entitas yang secara hukum masih tercatat tetapi secara ekonomi sudah tidak aktif dinilai dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan badan usaha.

“Entitas yang secara hukum masih tercatat tetapi secara ekonomi sudah tidak aktif dapat membuka ruang bagi perusahaan cangkang, faktur pajak fiktif, penyalahgunaan identitas dalam tender, hingga penyamaran aliran dana,” ujar Yusuf kepada Kontan, Selasa (22/9/2026).

Dari sisi ekonomi, Yusuf mengatakan persoalan tersebut juga dapat meningkatkan biaya transaksi dan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Pasalnya, ketika data mengenai pengurus, pemilik, hingga beneficial ownership tidak diperbarui, perusahaan yang hendak melakukan transaksi harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk melakukan verifikasi.

Investor juga berpotensi menghadapi proses due diligence yang lebih panjang sebelum memutuskan investasi atau menjalin kerja sama dengan suatu perusahaan.

“Pada akhirnya, kualitas data korporasi ikut menentukan seberapa efisien dan kredibel iklim usaha kita,” kata Yusuf.

Karena itu, Yusuf menilai pembaruan data korporasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi, bukan hanya kewajiban administratif bagi perusahaan.

Baca Juga: Kejahatan Siber Lintas Negara Mendorong Penguatan Kerja Sama Hukum

Menurut dia, mekanisme pembaruan data perlu dibuat sederhana agar tidak menjadi beban tambahan bagi dunia usaha.

“Jika tidak ada perubahan, cukup konfirmasi secara daring dengan biaya minimal. Untuk perubahan material, seperti pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat, diperlukan verifikasi yang lebih kuat,” jelasnya.

Selain penyederhanaan mekanisme, Yusuf menilai pemerintah perlu memperkuat integrasi data antarinstansi. Menurut dia, data korporasi yang dimiliki Ditjen AHU perlu dapat diverifikasi silang dengan data kementerian dan lembaga lain.

“AHU, OSS, DJP, Dukcapil, dan PPATK perlu dapat melakukan verifikasi silang sehingga pemerintah tidak hanya menerima data, tetapi juga bisa menguji konsistensinya,” ungkap Yusuf.

Dengan integrasi tersebut, menurut Yusuf, kepatuhan korporasi dapat ditingkatkan tanpa sepenuhnya membebankan proses verifikasi kepada pelaku usaha.

“Dengan begitu, kepatuhan tidak menjadi beban tambahan bagi dunia usaha, sementara kualitas informasi yang menjadi dasar keputusan bisnis dan investasi menjadi jauh lebih baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News