JAKARTA. Ada aturan bagus bagi pelaku usaha dalam negeri yang selama ini banyak menggunakan produk impor. Yaitu, tarif bea masuk (BM) yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam tajuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.011/2009 dengan tajuk Penetapan Tarif BM Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu. PMK yang diterima KONTAN menyebutkan, Sri Mulyani hanya menetapkan 71 kelompok barang impor produk tertentu yang berhak memegang tarif BM baru sejak PMK tersebut diterbitkan pada 13 Februari 2009. Nah dibanding aturan sebelumnya yakni PMK 233/PMK.011/2008 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif BM Atas Barang Impor, dengan demikian jumlah atawa kelompok barang yang terkena BM jauh lebih sedikit. Di mana dalam PMK 233 setidaknya ada 309 produk yang ditetapkan tarif BM.
71 Kelompok Barang Tertentu Bertarif BM Baru
JAKARTA. Ada aturan bagus bagi pelaku usaha dalam negeri yang selama ini banyak menggunakan produk impor. Yaitu, tarif bea masuk (BM) yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam tajuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.011/2009 dengan tajuk Penetapan Tarif BM Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu. PMK yang diterima KONTAN menyebutkan, Sri Mulyani hanya menetapkan 71 kelompok barang impor produk tertentu yang berhak memegang tarif BM baru sejak PMK tersebut diterbitkan pada 13 Februari 2009. Nah dibanding aturan sebelumnya yakni PMK 233/PMK.011/2008 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif BM Atas Barang Impor, dengan demikian jumlah atawa kelompok barang yang terkena BM jauh lebih sedikit. Di mana dalam PMK 233 setidaknya ada 309 produk yang ditetapkan tarif BM.