72 buruh PT SENFU terkena pemecatan



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sebanyak 72 buruh dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mendirikan serikat pekerja di PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU). PT SENFU yang berdiri pada 2014 adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pergudangan spare part untuk PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (PT KTB), distributor resmi kendaraan Mitsubishi di Indonesia. Berdasarkan data yang diterima, Serikat Pejuang Buruh Sejahtera Indonesia (SPBSI) PT Senopati Fujitrans Logistic Services melayangkan permohonan pencatatan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada 6 November 2018. Disnaker mengeluarkan surat pencatatan nomor 1935/CTT.250/XI/2018 tertanggal 8 November 2018. Per tanggal 13 November 2018, buruh mendapatkan pemberitahuan yang isinya buruh dikembalikan ke perusahaan outsourcing PT Graha Indotama Taramadina (PT GIT). Pemberitahuan tersebut dilayangkan oleh pihak HRD PT SENFU, Jessica Rumantine melalui surat nomor 074/HRD/XI/18/2018 tertanggal 12 November 2018. Anehnya, seluruh anggota SPBSI PT SENFU termasuk dalam daftar PHK tersebut, sehingga patut diduga PHK ini ada hubungannya dengan pendirian serikat yang dicatatkan enam hari sebelumnya.  Pendirian serikat di PT SENFU dilatarbelakangi kondisi kerja buruh yang berstatus sebagai buruh harian dan outsourcing. Meskipun buruh outsourcing dipekerjakan di bagian produksi yang sama dengan karyawan tetap, tapi nasib buruh sungguh berbeda.  Buruh outsourcing tidak mendapatkan fasilitas yang sama dengan karyawan tetap. Buruh tidak mendapatkan fasilitas transport, kecuali jika masuk lembur pada Sabtu atau Minggu. Buruh tidak diberikan perjanjian kerja, padahal ada buruh yang telah dikontrak sebanyak tiga kali. Buruh juga diwajibkan membayar pajak PPh21, tapi tidak pernah diberikan laporan SPT Tahunan, apalagi NPWP. Untuk bekerja di PT SENFU, awalnya buruh dikenakan biaya administrasi sebagai imbalan jasa penempatan.  Keberadaan pekerja outsourcing di bidang produksi yang bersifat pokok sesungguhnya sudah tegas dilarang sejak keluarnya Permenakertrans No. 19/2012 untuk memperkuat Pasal 65-66 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja outsourcing hanya diboleh di lima bidang pekerjaan penunjang yakni catering, cleaning service, jasa pengamanan (sekuriti), kurir dan pertambangan.

Penggunaan buruh harian secara terus-menerus melebihi 21 hari selama tiga bulan berturut-turut dilarang sesuai ketentuan Kepmen No. 100/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tidak adanya fasilitas transport di PT SENFU juga menyalahi Perda Kabupaten Bekasi No. 6/2001 yang mengharuskan perusahaan swasta menyediakan sarana dan fasilitas jemputan. Selain itu, mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS bersifat wajib bagi para pemberi kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 24/20111 tentang BPJS. Bukan memperbaiki kesalahan, PT SENFU malah melakukan PHK bertepatan dengan buruh mendirikan serikat. Alasan PHK adalah buruh dianggap tidak mampu mengikuti dinamika perusahaan.   “Inilah ironisnya. Pengusaha-pengusaha Jepang bebas berinvestasi di Indonesia dengan menggunakan tenaga kerja dan bahan baku dari kekayaan alam kita. Tapi buruhnya malah diperlukan tidak adil,” kata Koordinator Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB), Damiri dalam keterangan pers, Jumat (23/11).  Dony Hermawan, Head of PR KTB menjelaskan KTB dan Senfu adalah dua perusahaan yang berbeda dan tidak terkait legalisasi satu sama lain, kecuali hubungan bisnis. "KTB sebagai customer dan PT SENFU selaku vendor KTB. Jadi yang terjadi di PT Senfu dengan PT Graha Indotama Taramadina (PT GIT) dan posisinya KTB tidak terkait sama sekali. Itu merupakan tanggung jawab PT GIT dan PT SENFU," kata Dony kepada Kontan.co.id, Jumat (23/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Azis Husaini