73 Emiten Mangkir Laporan Keuangan Kuartal I 2026, BEI Sudah Suspensi 72 Saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, ada 73 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per kuartal I 2026 hingga tenggat waktu 29 Agustus 2026.

Melansir keterbukaan informasi BEI, sebanyak 904 dari 1.068 perusahaan tercatat di Bursa wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 838 emiten telah menyampaikan laporan keuangan. 


Secara rinci, 831 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026. 

Baca Juga: Rupiah Diproyeksi Kembali Melemah Hari Ini (25/9), Tekanan dari Eksternal Makin Kuat

Lalu, 1 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, yaitu Januari, telah menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I 2026 per 30 April 2026. 

Sebanyak 2 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, yaitu Maret, telah menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I 2026 per 30 Juni 2026.

Kemudian, 3 Perusahaan Tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 (Laporan Keuangan Triwulan III 2025). 

“Sisanya, 1 emiten berbeda batas waktu penyampaian karena memiliki Efek yang tercatat pada Bursa Efek di negara lain telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026,” ujar Bursa dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/9/2026).

Bursa bilang, ada 73 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum membayar denda.

Rinciannya, sebanyak 72 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 29 Juli 2026. 

Baca Juga: Pengendali Beli 62,5 Juta Saham, Harga Saham Ini Terus Melonjak 17%

Artinya, Bursa telah melakukan suspensi saham para emiten tersebut pada 30 Juli 2026.

Kemudian, satu emiten belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 29 Agustus 2026 dikenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta.

Lebih lanjut, Bursa bilang ada 157 emiten yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan per kuartal I 2026.

“Termasuk, 7 perusahaan tercatat yang baru mencatatkan sahamnya setelah tanggal 31 Maret 2026,” papar Bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News