75 daerah belum bisa memungut PBB tahun depan



JAKARTA. Sebanyak 75 pemerintah kabupaten dan kota belum bisa memungut sendiri pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) awal 2014 nanti. Sebab, sampai akhir Desember 2013, mereka belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang PBB-P2.

Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan, Perda PBB-P2 merupakan produk turunan dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang menjadi dasar pemerintah daerah mengelola pajak tersebut secara mandiri.

Jika Perda PBB-P2 belum terbit, pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa mengeksekusi kewenangan baru yang dulu ada di tangan pemerintah pusat itu. "Harus segera dilaksanakan perda itu," kata Budiarso akhir pekan lalu.


UU PDRD menyebutkan, setiap daerah sudah harus memungut dan mengelola PBB-P2  mulai 1 Januari 2014. Menurut Budiarso, jika masih ada daerah yang belum menerbitkan Perda PBB, mereka bisa kehilangan pendapatan yang nilainya tak sedikit.

Hingga 27 Desember 2013 lalu, jumlah kabupaten dan kota yang sudah mengeluarkan Perda PBB-P2 mencapai 416 daerah atau sekitar 85%. "Potensi penerimaan PBB dari 416 daerah itu sekitar Rp 8,17 triliun. Sementara dari daerah yang belum siap Rp 88,7 miliar," ungkap Budiarso.

Tanpa mau merinci nama-nama daerah yang belum menerbitkan Perda PBB-P2, Budiarso bilang, Kementerian Keuangan sejatinya sudah mendesak pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan beleid tersebut. Cuma memang, dengan waktu yang sangat pendek, sulit bagi pemerintah daerah untuk mengejarnya.

Ronny Bako, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta, menuturkan, pemberian wewenang pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 kepada daerah akan memberikan efek positif dan negatif bagi keuangan negara. Efek positifnya adalah, daerah akan lebih leluasa mendongkrak pendapatan PBB.

Efek negatifnya: penerimaan pemerintah pusat berkurang. Soalnya, 100% setoran PBB-P2 masuk ke kas daerah. Sebelumnya, saat pungutan dan pengelolaan ada di pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak, kabupaten dan kota hanya mendapat bagi hasil sebesar 64,8%, sisanya masuk kantong pemerintah pusat dan provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie