JAKARTA. Sebanyak 75 pemerintah kabupaten dan kota belum bisa memungut sendiri pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) awal 2014 nanti. Sebab, sampai akhir Desember 2013, mereka belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang PBB-P2. Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan, Perda PBB-P2 merupakan produk turunan dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang menjadi dasar pemerintah daerah mengelola pajak tersebut secara mandiri. Jika Perda PBB-P2 belum terbit, pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa mengeksekusi kewenangan baru yang dulu ada di tangan pemerintah pusat itu. "Harus segera dilaksanakan perda itu," kata Budiarso akhir pekan lalu.
75 daerah belum bisa memungut PBB tahun depan
JAKARTA. Sebanyak 75 pemerintah kabupaten dan kota belum bisa memungut sendiri pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) awal 2014 nanti. Sebab, sampai akhir Desember 2013, mereka belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang PBB-P2. Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan, Perda PBB-P2 merupakan produk turunan dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang menjadi dasar pemerintah daerah mengelola pajak tersebut secara mandiri. Jika Perda PBB-P2 belum terbit, pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa mengeksekusi kewenangan baru yang dulu ada di tangan pemerintah pusat itu. "Harus segera dilaksanakan perda itu," kata Budiarso akhir pekan lalu.