KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai Senin (11/1) besok. Karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25%. "75% bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah. Sementara itu, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, dan perbankan bisa beroperasi 100%. "Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies.
75% Karyawan perkantoran di Jakarta harus bekerja di rumah mulai Senin (11/1)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai Senin (11/1) besok. Karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25%. "75% bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah. Sementara itu, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, dan perbankan bisa beroperasi 100%. "Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies.