JAKARTA. Dua tahun sudah 44 bank papan atas beraset di atas Rp 10 triliun memublikasikan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) atau based lending rate. Kini giliran 76 bank yang beraset di bawah Rp 10 triliun ikut memublikasikan SBDK lima jenis kredit mereka, yakni korporasi, ritel, mikro, dan kredit konsumsi (KPR dan Non-KPR). "Bagi bank yang mempunyai total aset kurang dari Rp 10 pada akhir Desember 2012 dalam Laporan Bulanan Bank Umum, kewajiban pelaporan untuk tingkat dasar segmen kredit dilakukan sejak posisi akhir bulan Juni 2013," tulis Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah. Pernyataan itu termaktub pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. Asal tahu saja, aturan prime lending rate ini bertujuan agar bank menawarkan bunga transparan dan kompetitif, serta ujungnya menurunkan bunga kredit perbankan.
76 bank wajib umumkan bunga dasar kredit
JAKARTA. Dua tahun sudah 44 bank papan atas beraset di atas Rp 10 triliun memublikasikan tingkat suku bunga dasar kredit (SBDK) atau based lending rate. Kini giliran 76 bank yang beraset di bawah Rp 10 triliun ikut memublikasikan SBDK lima jenis kredit mereka, yakni korporasi, ritel, mikro, dan kredit konsumsi (KPR dan Non-KPR). "Bagi bank yang mempunyai total aset kurang dari Rp 10 pada akhir Desember 2012 dalam Laporan Bulanan Bank Umum, kewajiban pelaporan untuk tingkat dasar segmen kredit dilakukan sejak posisi akhir bulan Juni 2013," tulis Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah. Pernyataan itu termaktub pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. Asal tahu saja, aturan prime lending rate ini bertujuan agar bank menawarkan bunga transparan dan kompetitif, serta ujungnya menurunkan bunga kredit perbankan.