KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan ada 78 emiten yang masih belum memenuhi ketentuan free float. Sebagai ganjarannya, para emiten itu dipindahkan ke papan pemantauan khusus. Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan sebanyak 47 dari 78 emiten itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya. BEI memasukkan perusahaan tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024," jelas dia dalam keterangannya, Selasa (30/1).
78 Emiten Belum Penuhi Free Float, 47 Emiten Langsung Masuk Papan Pemantauan Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan ada 78 emiten yang masih belum memenuhi ketentuan free float. Sebagai ganjarannya, para emiten itu dipindahkan ke papan pemantauan khusus. Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan sebanyak 47 dari 78 emiten itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya. BEI memasukkan perusahaan tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024," jelas dia dalam keterangannya, Selasa (30/1).