KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski ada sejumlah bank mengaku kesulitan memenuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2017 yang menyatakan mulai 2018 seluruh perbankan diharuskan memiliki portofolio kredit ke segmen usaha mikro, kecil dan menengah sebesar 20%, ternyata PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) justru sudah memenuhi ketentuan penyaluran kredit ke UMKM. Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Satyagraha menyatakan porsi kredit Bank Jatim ke sektor UMKM mencapai 79,09% terhadap total kredit Bank Jatim di bulan Agustus 2018. "UMKM di kami cukup baik, untuk ritel konsumer UMKM Bank Jatim totalnya 79,09%," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).
79% kredit Bank Jatim mengalir ke segmen UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski ada sejumlah bank mengaku kesulitan memenuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2017 yang menyatakan mulai 2018 seluruh perbankan diharuskan memiliki portofolio kredit ke segmen usaha mikro, kecil dan menengah sebesar 20%, ternyata PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) justru sudah memenuhi ketentuan penyaluran kredit ke UMKM. Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Satyagraha menyatakan porsi kredit Bank Jatim ke sektor UMKM mencapai 79,09% terhadap total kredit Bank Jatim di bulan Agustus 2018. "UMKM di kami cukup baik, untuk ritel konsumer UMKM Bank Jatim totalnya 79,09%," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).