KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan asosiasi dari berbagai bidang dan stakeholder kompak menolak ditetapkannnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun kedelapan asosiasi tersebut adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Asosiasi Pasar Rakyat (Aparsi), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi). Adapun, kedelapan asosiasi menyoroti Pasal 434 dalam PP tersebut yang mengatur tentang larangan penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Aturan ini dinilai dapat membawa dampak negatif bagi keberlangsungan berbagai sektor usaha yang berhubungan langsung dengan industri tembakau. Baca Juga: Pendapatan Peritel Bakal Jeblok Jika PP 28 Tahun 2024 Tetap Diberlakukan Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun Atmo, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP 28/2024 yang memiliki dampak negatif yang signifikan, mulai dari penurunan omzet dan kesejahteraan pelaku usaha kecil, sampai ke modus pungutan liar yang bisa membebani dan mengganggu stabilitas masyarakat. “Ada 78.000 desa, 8.000 kelurahan, di setiap titiknyanya ada tempat pendidikan dan tempat perdagangan. 1 dari 5 toko kelontong akan terdampak dengan adanya PP ini. Artinya apa? KERIS menilai PP 28/2024 ini tidak adil, diskriminatif, mematikan puluhan juta pelaku ekonomi rakyat UMKM di Indonesia, serta melanggar Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Ali. Ditambahkan Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, memaparkan omzet penjualan rokok di ritel modern mencapai 15% dan potensi kehilangan penjualan bisa mencapai 53%, jika nantinya peritel dipaksa untuk berhenti menjual rokok. “Aturan ini tidak hanya berdampak kepada pedagang ritel, tapi juga kepada karyawan dan tenaga kerjanya. Total kerugian kami bisa mencapai Rp21 triliun per tahun jika PP 28/2024 ini dijalankan. Selain itu, di mall juga banyak pusat permainan anak-anak, maka mustahil untuk pelaku usaha ritel langsung serta merta berhenti menjual rokok," ungkapnya.
8 Asosiasi Kompak Tolak PP 28 Tahun 2024, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan asosiasi dari berbagai bidang dan stakeholder kompak menolak ditetapkannnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun kedelapan asosiasi tersebut adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Asosiasi Pasar Rakyat (Aparsi), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi). Adapun, kedelapan asosiasi menyoroti Pasal 434 dalam PP tersebut yang mengatur tentang larangan penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Aturan ini dinilai dapat membawa dampak negatif bagi keberlangsungan berbagai sektor usaha yang berhubungan langsung dengan industri tembakau. Baca Juga: Pendapatan Peritel Bakal Jeblok Jika PP 28 Tahun 2024 Tetap Diberlakukan Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun Atmo, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP 28/2024 yang memiliki dampak negatif yang signifikan, mulai dari penurunan omzet dan kesejahteraan pelaku usaha kecil, sampai ke modus pungutan liar yang bisa membebani dan mengganggu stabilitas masyarakat. “Ada 78.000 desa, 8.000 kelurahan, di setiap titiknyanya ada tempat pendidikan dan tempat perdagangan. 1 dari 5 toko kelontong akan terdampak dengan adanya PP ini. Artinya apa? KERIS menilai PP 28/2024 ini tidak adil, diskriminatif, mematikan puluhan juta pelaku ekonomi rakyat UMKM di Indonesia, serta melanggar Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Ali. Ditambahkan Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, memaparkan omzet penjualan rokok di ritel modern mencapai 15% dan potensi kehilangan penjualan bisa mencapai 53%, jika nantinya peritel dipaksa untuk berhenti menjual rokok. “Aturan ini tidak hanya berdampak kepada pedagang ritel, tapi juga kepada karyawan dan tenaga kerjanya. Total kerugian kami bisa mencapai Rp21 triliun per tahun jika PP 28/2024 ini dijalankan. Selain itu, di mall juga banyak pusat permainan anak-anak, maka mustahil untuk pelaku usaha ritel langsung serta merta berhenti menjual rokok," ungkapnya.
TAG: