8 Asosiasi Kompak Tolak PP 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Delapan asosiasi dari berbagai bidang dan stakeholder kompak menolak ditetapkannnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun kedelapan asosiasi tersebut adalah Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Asosiasi Pasar Rakyat (Aparsi), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi). 

Adapun, kedelapan asosiasi menyoroti Pasal 434 dalam PP tersebut yang mengatur tentang larangan penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Aturan ini dinilai dapat membawa dampak negatif bagi keberlangsungan berbagai sektor usaha yang berhubungan langsung dengan industri tembakau. Baca Juga: Pendapatan Peritel Bakal Jeblok Jika PP 28 Tahun 2024 Tetap Diberlakukan

Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun Atmo, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP 28/2024 yang memiliki dampak negatif yang signifikan, mulai dari penurunan omzet dan kesejahteraan pelaku usaha kecil, sampai ke modus pungutan liar yang bisa membebani dan mengganggu stabilitas masyarakat. “Ada 78.000 desa, 8.000 kelurahan, di setiap titiknyanya ada tempat pendidikan dan tempat perdagangan. 1 dari 5 toko kelontong akan terdampak dengan adanya PP ini. Artinya apa? KERIS menilai PP 28/2024 ini tidak adil, diskriminatif, mematikan puluhan juta pelaku ekonomi rakyat UMKM di Indonesia, serta melanggar Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Ali. Ditambahkan Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, memaparkan omzet penjualan rokok di ritel modern mencapai 15% dan potensi kehilangan penjualan bisa mencapai 53%, jika nantinya peritel dipaksa untuk berhenti menjual rokok. “Aturan ini tidak hanya berdampak kepada pedagang ritel, tapi juga kepada karyawan dan tenaga kerjanya. Total kerugian kami bisa mencapai Rp21 triliun per tahun jika PP 28/2024 ini dijalankan. Selain itu, di mall juga banyak pusat permainan anak-anak, maka mustahil untuk pelaku usaha ritel langsung serta merta berhenti menjual rokok," ungkapnya.


Senada, Aprindo Roy Nicholas Mandey, juga menilai aturan pelarangan ini dapat menjadi pasal karet dan menyulitkan implementasi di lapangan. “Apapun yang berkaitan dengan pelarangan, secara luas itu pasti memberikan dampak untuk ekonomi. Tanpa adanya contingency plan, ekonomi pasti akan tergerus,” imbuhnya. Menurut Roy, pembatasan penjualan rokok dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup ketat. Ia khawatir bahwa jika aturan baru ini diterapkan, maka akan ada lebih banyak pasal karet yang menambah kompleksitas peraturan dan tidak menyelesaikan masalah terkait rokok ilegal. “Kami sudah tidak menjual produk tembakau ke anak di bawah usia 21 tahun, sudah berjalan selama ini. Tapi, masalahnya saat ini adalah banyaknya rokok ilegal yang murah dan mudah didapat. Ini yang mestinya dibasmi, bukan di jualannya," tuturnya. Kemudian dari sisi pelaku usaha pasar rakyat, Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bentuk larangan pada pasal 434 diyakini semakin membebani usaha anggota APARSI yang mencapai 9 juta dan tersebar di seluruh Indonesia. “APARSI dengan tegas menolak PP 28/2024 karena dampaknya akan sangat besar di lapangan. Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena masalah pandemi, di tambah ekonomi sedang turun naik. Kami berharap sekali pemerintahan baru bisa mendengarkan suara kami dan PP ini bisa ditinjau ulang. Kita punya semangat yang sama agar PP ini bisa dievalusi ulang,” ungkap Suhendro. Pernyataan ini juga didukung oleh Sekretaris Umum PERPEKSI, Wahid mengatakan, penjualan rokok menyumbang sekitar 60%-70% bagi omzet warung, maka jika penjualan rokok dibatasi konsekuensinya berimbas pada penuruan omzet sampai ancaman mematikan keberlangsungan usaha dari para pedagang kelontong. “Kalau ini untuk menekan perokok di bawah usia 21 tahun, ya seharusnya dilakukan edukasi. Peran pendidik itu penting, dan saya yakin kalau kami diberikan kesempatan, kami akan menanyakan kepada pembeli. Jadi larangannya itu terjadi di orangnya, bukan di penjualnya,” tegasnya. Perwakilan APPSI, Herninta Defayanti, mengatakan terdapat ribuan pasar tradisional yang di dalamnya memiliki sekitar 12 juta pedagang pasar yang akan terdampak dari aturan baru ini. “Harapannya untuk Pemerintahan mendatang, yaitu Pak Prabowo dan Pak Gibran juga memiliki kepedulian, kami ini membawa kepentingan para pedagang pasar. Di momen ini, kami meminta agar aturan ini ditinjau kembali. Jangan sampai ada hal yang perlu diakomodir, tapi tidak mendengarkan yang terdampak, seperti pelaku UMKM dan pedagang pasar,” pinta Herninta. Lalu, mewakili pengusaha ritel dan koperasi, Wakil Ketua Umum DPP AKRINDO, Anang Zunaedi, memaparkan di Jawa Timur saja terdapat 900 anggota koperasi ritel dan 1.000 toko-toko lokal yang rata-rata mengandalkan omzet dari penjualan rokok. Jika aturan ini dijalankan, maka pelaku usaha akan kehilangan omzet setidaknya sebesar 50%. “Kami secara tegas menolak PP 28/2024. Ini harus dibatalkan. Hingga proses penandatangan, kami tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas PP ini,” tutup Anang.

Baca Juga: Aturan Soal Rokok Lebih Ketat: Perlindungan Kesehatan atau Pembatasan Bisnis?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati