JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendata bahwa terdapat 65 bank yang belum melakukan pembayaran premi. Dari jumlah tersebut, 8 merupakan bank umum dan 57 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Ini akumulasi dari 2006. Jumlah bank banyak, karena perlu waktu," sebut Sekretaris Korporasi LPS, Samsu Adi Nugroho, kepada KONTAN, Jumat, (5/7). Ia bilang bahwa dari 65 bank tersebut, jumlah premi yang belum dibayar yakni Rp 1,42 miliar. LPS memberi tenggat waktu bagi 65 bank tersebut untuk membayarkan preminya hingga 31 Juli. Bila melebihi tanggal tersebut, bank-bank akan dikenakan denda keterlambatan 0,5% per hari.
8 bank umum belum membayar premi LPS
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendata bahwa terdapat 65 bank yang belum melakukan pembayaran premi. Dari jumlah tersebut, 8 merupakan bank umum dan 57 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Ini akumulasi dari 2006. Jumlah bank banyak, karena perlu waktu," sebut Sekretaris Korporasi LPS, Samsu Adi Nugroho, kepada KONTAN, Jumat, (5/7). Ia bilang bahwa dari 65 bank tersebut, jumlah premi yang belum dibayar yakni Rp 1,42 miliar. LPS memberi tenggat waktu bagi 65 bank tersebut untuk membayarkan preminya hingga 31 Juli. Bila melebihi tanggal tersebut, bank-bank akan dikenakan denda keterlambatan 0,5% per hari.