JAKARTA. Berikut adalah penanganan fiskal untuk menghadapi krisis: 1. Penambahan alokasi untuk berbagai program di bidang infrastruktur 2. Penambahan anggaran pendidikan
3. Penyediaan dana ketahanan pangan dan pembangunan energi 4. Penarikan utang siaga dari kreditur asing senilai US$ 5,5 miliar untuk mengamankan pendanaan defisit 5. Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi Rp 24,3 juta setahun
6. Pada APBN-P 2012 pasal 43 danPasal 43 A menegaskan tata cara pemerintah jika terjadi keadaan darurat. Seperti indikator keadaan darurat apabila a). Proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% di bawah asumsi. b) Proyeksi indikator ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% dari asumsi. c). Prognosa indikator lifting dengan deviasi paling rendah 5%. 7. Pemerintah memasukan lembaga keuangan non bank dalam industri keuangan berisiko sistemik di RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) dan mempercepat pembahasan. 8. Pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbaiki mekanisme penanganan krisis keuangan (crisis management protocol) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie