8 Bidang sasaran paket kebijakan kemudahan usaha



JAKARTA. Hari ini, pemerintah meluncurkan paket kebijakan meningkatkan kemudahan berusaha. Diharapkan dengan peluncuran paket ini, maka proses memulai usaha lebih cepat dan mudah. Secara khusus, paket ini menguntungkan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Wakil Presiden Boediono mengatakan bahwa paling lambat, Februari 2014 mendatang, seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memulai usaha sudah bisa  menikmati proses yang lebih cepat dan mudah. "Saya minta para menteri, kepala lembaga maupun instansi pemerintah, dan seluruh jajaran pemerintah daerah memberikan komitmen untuk mendukung paket kebijakan ini," ujar Boediono saat memberikan pengantar peluncuran Paket Kemudahan Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Istana Wakil Presiden, Jumat (25/10). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar memaparkan, ada delapan bidang yang menjadi sasaran perbaikan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Ke delapan bidang tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kemudahan memulai usaha, 2. Kemudahan penyambungan tenaga listrik, 3. Kemudahan pembayaran pajak dan premi asuransi, 4. Kemudahan penyelesaian perkara perdata perjanjian 5. Kemudahan penyelesaian perkara kepailitan 6. Kemudahan pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan 7. Kemudahan perizinan terkait pendirian bangunan 8. Kemudahan perolehan kredit

Menurut Mahendra, diharapkan ke delapan bidang sasaran tersebut bisa mempermudah masyarakat memulai kegiatan usaha. Dengan demikian bisa mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi. Sebab semakin mudah masyarakat menjalankan kegiatan usaha, maka semakin cepat pula perekonomian bergerak. "Peningkatan kemudahan berusaha ini terutama akan sangat membantu usaha kecil dan menengah," tegas Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: