JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) akan beroperasi mulai 2014 mendatang. LPIP merupakan lembaga berbadan hukum Indonesia yang mengumpulkan dan mengelola data perkreditan untuk informasi perkreditan bagi perbankan. Saat ini, BI membuka peluang bagi pihak BUMN atau swasta yang ingin membentuk LPIP dapat mengajukan izin ke bank sentral. "Ada delapan biro kredit internasional yang secara informal berkeinginan untuk menjadi LPIP," kata Sani Eka Duta, Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinana dan Informasi Perbankan BI, Jumat (15/3). Sani menambahkan, delapan biro kredit asing ini berasal dari Amerika Serikat (AS), Italia, Korea, Singapura dan Jepang. Nah, saat ini mereka sedang membentuk izin badan hukum Indonesia untuk menjadi Perseroan Terbatas (PT).
8 biro kredit asing berminat mendirikan LPIP
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan, Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) akan beroperasi mulai 2014 mendatang. LPIP merupakan lembaga berbadan hukum Indonesia yang mengumpulkan dan mengelola data perkreditan untuk informasi perkreditan bagi perbankan. Saat ini, BI membuka peluang bagi pihak BUMN atau swasta yang ingin membentuk LPIP dapat mengajukan izin ke bank sentral. "Ada delapan biro kredit internasional yang secara informal berkeinginan untuk menjadi LPIP," kata Sani Eka Duta, Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinana dan Informasi Perbankan BI, Jumat (15/3). Sani menambahkan, delapan biro kredit asing ini berasal dari Amerika Serikat (AS), Italia, Korea, Singapura dan Jepang. Nah, saat ini mereka sedang membentuk izin badan hukum Indonesia untuk menjadi Perseroan Terbatas (PT).