8 Cara dari OJK Agar Terhindar dari Aksi Penipuan via WhatsApp



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak terjadi tindak kejahatan online yang meresahkan pengguna teknologi digital di era digital saat ini. Lihat saja, banyak bermunculan kasus penipuan menggunakan aplikasi perpesanan, mulai dari SMS hingga aplikasi WhatsApp. 

Baru-baru ini kembali terjadi modus penipuan online di mana penipu mengirimkan file dengan format Android Package Kit (APK) melalui pesan WhatsApp kepada korbannya. 

Penipu berpura-pura menjadi kurir, petugas PLN, petugas BPJS, hingga kerabat korban. Pesan yang dikirimkan biasanya betuliskan resi, tagihan PLN dan BPJS, hingga undangan pernikahan digital yang dibuat dalam bentuk file APK. 


Sesaat setelah mengirimkan pesan dengan file APK itu, penipu akan mengarahkan korban untuk membuka file itu dengan dalih untuk mengetahui informasi lebih lengkap. File APK yang dikirimkan itu merupakan sebuah aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data pribadi di ponsel.  

Jika korban mengeklik link tersebut maka data, informasi pribadi, hingga rekening saldo korban bisa ludes. 

Baca Juga: Hati-hati dengan Penipuan Sniffing, Sasar Pembobolan Mobile Banking

Tanggapan dan saran dari OJK 

Menanggapi kasus penipuan online yang sedang marak terjadi saat ini, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa modus penipuan melalui pesan WhatsApp ini memanfaatkan ketidakwaspadaan korban. 

Korban akan merasa wajar untuk mengecek pesan yang dikirimkan penipu sehingga terkecoh untuk klik dan mengunduh file APK yang ada. 

"File APK (aplikasi) yang dikirimkan pelaku jika dibuka/diunduh, bisa mengambil data & informasi di gadget korban. Sekiranya dapat diduga informasi/data rahasia yang diperoleh dapat saja dimanfaatkan oleh pelaku dan merugikan korban," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (29/1/2023). 

Modus ini mengandalkan dokumen tipe APK yang berbahaya jika diunduh atau dibuka. Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap mewaspadai segala pesan yang berisi file APK. 

"Jika mendapatkan pesan dokumen berbentuk APK, jangan langsung diklik. Apalagi dikirimkan dari kontak/nomor yang tidak dikenal," tambahnya. 

Sekar Putih juga mengingatakan bahwa masyarakat harus dapat mengenali modus pelaku penipuan online serta senantiasa membiasakan diri untuk melindungi kerahasiaan data pribadi. 

"Jangan pernah memberitahukan User ID, password, kode One Time Passwords (OTP), PIN rekening, atau nama Ibu Kandung ke siapa pun, serta selalu mengubah password secara berkala," katanya. 

Baca Juga: Ketahui Cara Terhindar dari Kejahatan Digital Phishing serta Implikasi Hukumnya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie