JAKARTA. Delapan perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kalimantan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan The Borneo Initiative (TBI). Kesepakatan ini merupakan tahapan menuju sertifikat pengelolaan hutan lestari dalam skema Forest Stewardship Council (FSC). TBI akan memberikan dukungan finansial bagi para mitranya itu dalam pencapaian sertifikasi hutan dan pembalakan ramah lingkungan. Dengan mengantongi sertifikat FSC, kelak kayu-kayu asal Indonesia dapat diterima di pasar Uni Eropa. Ke delapan perusahaan mitra TBI tersebar di tiga wilayah. Enam perusahaan di Kalimantan, yaitu PT Indexim Utama, Narkata Timber, Sinerji Hutan Sejati, Kemakmuran Berkah Timber, Dwima Jaya Utama, Ratah Timber di Kalimantan. Selain itu ada Gema Hutani Lestari di Maluku dan Wapoga Mutiara Timber Unit II di Papua.
8 HPH Dapat Bantuan Dari TBI
JAKARTA. Delapan perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kalimantan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan The Borneo Initiative (TBI). Kesepakatan ini merupakan tahapan menuju sertifikat pengelolaan hutan lestari dalam skema Forest Stewardship Council (FSC). TBI akan memberikan dukungan finansial bagi para mitranya itu dalam pencapaian sertifikasi hutan dan pembalakan ramah lingkungan. Dengan mengantongi sertifikat FSC, kelak kayu-kayu asal Indonesia dapat diterima di pasar Uni Eropa. Ke delapan perusahaan mitra TBI tersebar di tiga wilayah. Enam perusahaan di Kalimantan, yaitu PT Indexim Utama, Narkata Timber, Sinerji Hutan Sejati, Kemakmuran Berkah Timber, Dwima Jaya Utama, Ratah Timber di Kalimantan. Selain itu ada Gema Hutani Lestari di Maluku dan Wapoga Mutiara Timber Unit II di Papua.