JAKARTA. Delapan perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kalimantan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan The Borneo Initiative (TBI). Kesepakatan ini merupakan tahapan menuju sertifikat pengelolaan hutan lestari dalam skema Forest Stewardship Council (FSC). TBI akan memberikan dukungan finansial bagi para mitranya itu dalam pencapaian sertifikasi hutan dan pembalakan ramah lingkungan. Dengan mengantongi sertifikat FSC, kelak kayu-kayu asal Indonesia dapat diterima di pasar Uni Eropa. Ke delapan perusahaan mitra TBI tersebar di tiga wilayah. Enam perusahaan di Kalimantan, yaitu PT Indexim Utama, Narkata Timber, Sinerji Hutan Sejati, Kemakmuran Berkah Timber, Dwima Jaya Utama, Ratah Timber di Kalimantan. Selain itu ada Gema Hutani Lestari di Maluku dan Wapoga Mutiara Timber Unit II di Papua.
Anggota Badan Eksekutif The Borneo Initiative, Jesse Kuijper, menyatakan, kesepakatan kali ini adalah yang kedua kalinya sejak TBI beroperasi di Indonesia. Sebelumnya, awal Januari tahun ini TBI juga sudah menandatangani MoU dengan 5 pemegang HPH menuju sertifikat pengelolaan hutan lestari dalam skema FSC. Kelima HPH penandatangan MoU tersebut adalah PT. Roda Mas, PT Sarang Sapta Putera, PT. Belayan River Timber, PT. Suka Jaya Makmur, dan PT. Sarmiento Parakanca Timber. Kelima perusahaan itu memegang konsesi seluas 600 ribu ha dan berlokasi di Kalimantan. ”Kini kami kembali menandatangani kesepakatan dengan delapan HPH yang total luasannya mencakup 800.000 hektar,” kata Jesse.