8 kebijakan industri asuransi menghadapi MEA



JAKARTA. Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan di bidang perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menyiapkan berbagai strategi untuk tetap bisa mengembangkan industri. Hal ini penting, mengingat penetrasi dan densitas asuransi nasional masih mini, serbuan dari luar bakal kencang.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, jika pelaku pasar asuransi di dalam negeri tidak siap, perusahaan asuransi negara tetangga akan menggarap pangsa pasar yang memang sangat besar di Indonesia. “Karena, tenaga ahli masih terbatas, pelayanan konsumen dan penanganan klaim juga masih rendah,” ujarnya, kemarin.

Karenanya, regulator menyiapkan delapan paket arah kebijakan pengembangan industri perasuransian. 


Pertama, penyesuaian, penyempurnaan dan harmonisasi regulasi. Ini sudah tercermin dari penerbitan aturan mengenai tarif premi, aturan uji kepatutan dan kelayakan direksi, komisaris, tenaga ahli dan tenaga kerja asing, termasuk tata kelola perusahaan dan mekanisme pengawasan berbasis risiko.

Kedua, program pengembangan asuransi mikro untuk mewujudkan financial inclusion. Strategi untuk mencapai itu, regulator menyusun grand design pengembangan produk asuransi mikro bersama pelaku. 

Ketiga, efektivitas dalam pengawasan, baik terhadap konglomerasi keuangan maupun BPJS Kesehatan. Keempat, optimalisasi kapasitas reasuransi dalam negeri untuk mengurangi defisit neraca pembayaran. 

Kelima, sambung Dumoly, penguatan permodalan perusahaan asuransi dan keenam, koordinasi terkait pemanfaatan perusahaan asuransi jiwa. “Seperti perlindungan terhadap tenaga kerja dan sebagai wadah menyisihkan pesangon,” terang dia.

Ketujuh, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang asuransi. Salah satunya, lewat program 1.000 aktuaris dan rencana sertifikasi underwriter (tenaga ahli yang melakukan seleksi risiko). Kedelapan, perlindungan konsumen melalui rencana membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP), regulasi, termasuk literasi keuangan.

Hingga saat ini, OJK mencatat ada 47 perusahaan asuransi jiwa. Sebanyak 21 di antaranya berstatus joint venture dan sisanya swasta nasional. Lalu, sebanyak 82 perusahaan asuransi umum. Sebanyak 18 di antaranya berstatus joint venture. Sementara, perusahaan reasuransi mencapai lima dengan PT Asei Reasuransi (Persero) yang baru bersulih nama pertengahan bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia