JAKARTA. - Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran Kampanye menyatakan, delapan partai politik (parpol) peserta pemilu terbukti melanggar aturan pemasangan iklan kampanye pada periode 24-30 Maret 2014. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi administrasi kepada delapan parpol tersebut. Delapan parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem. "Berdasarkan hasil pemantauan di 11 jaringan televisi sejak 24 Maret hingga 30 Maret masih terdapat pelanggaran batas maksimum 10 spot iklan per hari dengan durasi maksimal 30 detik. Ada delapan parpol yang menayangkan iklan melebihi ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/4).
8 Parpol langgar iklan kampanye
JAKARTA. - Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran Kampanye menyatakan, delapan partai politik (parpol) peserta pemilu terbukti melanggar aturan pemasangan iklan kampanye pada periode 24-30 Maret 2014. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi administrasi kepada delapan parpol tersebut. Delapan parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem. "Berdasarkan hasil pemantauan di 11 jaringan televisi sejak 24 Maret hingga 30 Maret masih terdapat pelanggaran batas maksimum 10 spot iklan per hari dengan durasi maksimal 30 detik. Ada delapan parpol yang menayangkan iklan melebihi ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/4).