KONTAN.CO.ID -Jakarta. Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. Untuk itu, penting bagi masyarakat agar mengetahui 8 pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022. Dikutip dari laman resmi Korlantas POLRI, Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas. Selain itu, melalui Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
8 Pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022
Dikutip dari akun Instgram resmi NTMC POLRI, berikut adalah 8 pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022::- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan safety belt saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan