JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa tidak terjadi praktek kartel dalam industri semen. Hal itu sebagaimana diputuskan oleh majelis komisi KPPU dalam perkara dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 dan pasal 11 UU No.5 tahun 1999, Rabu (18/8). Majelis Komisi yang diketuai Benny Pasaribu, AM Tri Anggraini, dan Tadjuddin Noersaid berturut selaku anggota menyatakan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Padang Baturaja (Persero) Tbk, PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 dan 11 UU No.5 Tahun 1999. Dalam pertimbangannya, majelis komisi berkesimpulan tidak cukup alasan untuk menyatakan terdapat petunjuk adanya kartel. Khususnya terkait harga pararel, harga yang eksesif, pengaturan produksi dan pemasaran, dan keuntungan yang eksesif. "Kami tidak cukup bukti terkait parameter yang harus dipenuhi sebagai petunjuk adanya kartel," kata AM Tri Anggraini, anggota majelis komisi. Terkait pertemuan di Asosiasi Semen Indonesia (ASI), majelis komisi menilai dengan diketahui informasi mengenai data realisasi produksi masing-masing terlapor sebagaimana dibuktikan berdasarkan notulensi rapat ASI dan laporan ASI, dapat mengatur harga, produksi dan pemasaran dengan pertimbangkan data realisasi produksi dan harga per provinsi dari terlapor lain yang merupakan pesaingnya dan Pemerintah sehingga berdampak pada terjadinya perilaku yang terkoordinasi. Itulah sebabnya putusannya majelis komisi merekomendasikan pemerintah untuk membubarkan ASI karena dapat memfasilitasi terjadinya pengaturan harga, produksi dan pemasaran dalam industri semen dan selanjutnya tugas fungsi ASI dapat ditangani oleh Pemerintah. Selain itu KPPU juga merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan harga eceran tertinggi guna melindungi konsumen serta meminta pemerintah menjaga ketersediaan pasokan semen di seluruh Indonesia. Terkait putusan ini, Jannos O Hutapea Direktur Hukum dan Korporasi Holcim Indonesia menyambut baik putusan KPPU. "Kami lega karena perjuangan hampir satu tahun akhirnya dapat diterima oleh Majelis Komisi," sahutnya singkatnya. Hal senada juga diungkapkan Dani Handayani, Corporate Secretary Indocement di mana pihaknya menilai putusan KPPU telah sesuai. "KPPU mempertimbangkan segi ekonomi dan hukumnya," jelasnya. Terkait pembubaran ASI, baik Holcim dan Indocement sama-sama tidak keberatan dengan hal itu. "Ya kami ikuti, semua diserahkan kepada pemerintah," kata Jannos. Perkara ini bermula dengan adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh terlapor. KPPU menilai bahwa harga semen saat ini masih sangat tinggi sehingga harus dicari penyebabnya, apakah karena biaya produksi atau bukan. Tim monitoring KPPU menghimpun analisis ekonomi kartel semen pada periode waktu pergerakan harga selama 2006-2008 terhadap delapan perusahaan semen. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
8 perusahaan semen selamat dari vonis kartel
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa tidak terjadi praktek kartel dalam industri semen. Hal itu sebagaimana diputuskan oleh majelis komisi KPPU dalam perkara dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 dan pasal 11 UU No.5 tahun 1999, Rabu (18/8). Majelis Komisi yang diketuai Benny Pasaribu, AM Tri Anggraini, dan Tadjuddin Noersaid berturut selaku anggota menyatakan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Padang Baturaja (Persero) Tbk, PT Semen Andalas Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 dan 11 UU No.5 Tahun 1999. Dalam pertimbangannya, majelis komisi berkesimpulan tidak cukup alasan untuk menyatakan terdapat petunjuk adanya kartel. Khususnya terkait harga pararel, harga yang eksesif, pengaturan produksi dan pemasaran, dan keuntungan yang eksesif. "Kami tidak cukup bukti terkait parameter yang harus dipenuhi sebagai petunjuk adanya kartel," kata AM Tri Anggraini, anggota majelis komisi. Terkait pertemuan di Asosiasi Semen Indonesia (ASI), majelis komisi menilai dengan diketahui informasi mengenai data realisasi produksi masing-masing terlapor sebagaimana dibuktikan berdasarkan notulensi rapat ASI dan laporan ASI, dapat mengatur harga, produksi dan pemasaran dengan pertimbangkan data realisasi produksi dan harga per provinsi dari terlapor lain yang merupakan pesaingnya dan Pemerintah sehingga berdampak pada terjadinya perilaku yang terkoordinasi. Itulah sebabnya putusannya majelis komisi merekomendasikan pemerintah untuk membubarkan ASI karena dapat memfasilitasi terjadinya pengaturan harga, produksi dan pemasaran dalam industri semen dan selanjutnya tugas fungsi ASI dapat ditangani oleh Pemerintah. Selain itu KPPU juga merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan harga eceran tertinggi guna melindungi konsumen serta meminta pemerintah menjaga ketersediaan pasokan semen di seluruh Indonesia. Terkait putusan ini, Jannos O Hutapea Direktur Hukum dan Korporasi Holcim Indonesia menyambut baik putusan KPPU. "Kami lega karena perjuangan hampir satu tahun akhirnya dapat diterima oleh Majelis Komisi," sahutnya singkatnya. Hal senada juga diungkapkan Dani Handayani, Corporate Secretary Indocement di mana pihaknya menilai putusan KPPU telah sesuai. "KPPU mempertimbangkan segi ekonomi dan hukumnya," jelasnya. Terkait pembubaran ASI, baik Holcim dan Indocement sama-sama tidak keberatan dengan hal itu. "Ya kami ikuti, semua diserahkan kepada pemerintah," kata Jannos. Perkara ini bermula dengan adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh terlapor. KPPU menilai bahwa harga semen saat ini masih sangat tinggi sehingga harus dicari penyebabnya, apakah karena biaya produksi atau bukan. Tim monitoring KPPU menghimpun analisis ekonomi kartel semen pada periode waktu pergerakan harga selama 2006-2008 terhadap delapan perusahaan semen. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News