JAKARTA. Kementrian ESDM tengah menggodok aturan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Dalam aturan tersebut, ada delapan sektor industri yang akan mendapat pengurangan harga gas. ”Ada satu tambahan lagi, yaitu industri oleokimia atau produk turunan dari CPO (kelapa sawit, Red),” kata Direktur Kimia Hulu, Muhammad Khayam, Kepada Kontan Kamis (4/2) kemarin. Salah satu isi revisi beleid tersebut adalah tentang alokasi gas diprioritaskan untuk rumah tangga dan industri berbahan baku gas. Ada delapan sektor yang menjadi industri prioritas gas yaitu, industri petrokimia, baja, kaca, gelas, sarung tangan plastik, keramik, pupuk, dan oleokimia.
8 sektor industri prioritas pengurangan tarif gas
JAKARTA. Kementrian ESDM tengah menggodok aturan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Dalam aturan tersebut, ada delapan sektor industri yang akan mendapat pengurangan harga gas. ”Ada satu tambahan lagi, yaitu industri oleokimia atau produk turunan dari CPO (kelapa sawit, Red),” kata Direktur Kimia Hulu, Muhammad Khayam, Kepada Kontan Kamis (4/2) kemarin. Salah satu isi revisi beleid tersebut adalah tentang alokasi gas diprioritaskan untuk rumah tangga dan industri berbahan baku gas. Ada delapan sektor yang menjadi industri prioritas gas yaitu, industri petrokimia, baja, kaca, gelas, sarung tangan plastik, keramik, pupuk, dan oleokimia.