KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online masih marak di Indonesia, bahkan mayoritas kelas menengah ke bawah menjadi korban. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pada semester I-2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp 174 triliun. Berdasarkan nilai pada semester I-2024, sekitar 80% pemain judi online masih dari kelas menengah ke bawah. Untuk klasifikasi pemain, sekitar 53% berada pada usia 20 tahun hingga 30 tahun.
Menanggapi fenomena itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan modus atau motif dari orang bermain judi online adalah mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat.
Baca Juga: PPATK: Transaksi Judi Online Mencapai Rp 174 Triliun pada Semester I-2024 Tanpa ada alat yang terlampau mahal hingga proses mudah, pasti judi online akan dilirik oleh masyarakat yang membutuhkan tambahan pendapatan. Terlebih, saat ini himpitan ekonomi di kelas menengah bawah makin kuat baik harga-harga kebutuhan pokok melejit, pendapatan hanya naik 1,5%, hingga kehilangan pekerjaan. Otomatis, kalangan menengah ke bawah akan melirik judi online yang dianggap menjadi solusi. "Motif mereka mendapatkan dana tambahan dengan mudah dan cepat, ya, dari bermain judi online. Terlebih, mereka kurang teredukasi masalah digital tersebut. Jadi, mereka makin gampang terpengaruh informasi judi online," kata Nailul kepada Kontan, Senin (16/9).
Baca Juga: PPATK: Pemain Judi Online Gunakan Fintech Lending untuk Pinjam Uang Oleh karena itu, Nailul mengatakan jika memang masalah literasi digital masih rendah, pemerintah harus memotong arus informasi terkait judi online. Dia bilang pemerintah juga bisa memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan, tak terkecuali
influencer yang menyampaikan informasi terkait judi online. Selain itu, Nailul menyampaikan pemerintah juga jangan menciptakan kondisi yang makin memberatkan masyarakat, seperti kenaikan tarif pajak dan lain sebagainya. Dengan demikian, masyarakat tidak terbebani lebih dalam menjalani hidup. Hal itu juga bisa meminimalisir keinginan masyarakat untuk melirik judi online. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi