KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengarahkan agar sekitar 80% dari pemeriksa pajak yang selama ini mengerjakan pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggali potensi pajak. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk percepatan restitusi PPN. Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Muh Tunjung Nugroho mengatakan, saat ini sekitar 20-25% dari total pemeriksa pajak hanya dikerahkan untuk mengejar restitusi PPN. Dari persentase tersebut, 80%nya diharapkan dapat beralih ke pemeriksaan penggalian potensi. “Harapannya ini bisa ke pemeriksaan penggalian potensi. Ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP). Targetnya paling tidak 80% kami alokasikan ke sana," ujar Tunjung dalam media gathering di Lombok, NTB, Jumat (20/4).
80% pemeriksa pajak restitusi PPN bakal diarahkan untuk gali potensi
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengarahkan agar sekitar 80% dari pemeriksa pajak yang selama ini mengerjakan pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggali potensi pajak. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk percepatan restitusi PPN. Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Muh Tunjung Nugroho mengatakan, saat ini sekitar 20-25% dari total pemeriksa pajak hanya dikerahkan untuk mengejar restitusi PPN. Dari persentase tersebut, 80%nya diharapkan dapat beralih ke pemeriksaan penggalian potensi. “Harapannya ini bisa ke pemeriksaan penggalian potensi. Ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP). Targetnya paling tidak 80% kami alokasikan ke sana," ujar Tunjung dalam media gathering di Lombok, NTB, Jumat (20/4).