KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan. Yang membuat miris, mereka yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut. Sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, ada baiknya menyimak terlebih dulu daftar nama perusahaan jasa pinjol terbaru yang dirilis OJK.
Melansir Kontan, ada 80 perusahaan fintech peer to peeer lending yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK pada Desember 2022 lalu. Berikut daftarnya: 1. Dana Segera Pinjam Uang 2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star 3. KreditCepat - Dapat dipercaya 4. Daun Hijau - pinjaman online 5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair 6. DigiPinjam - aman dan cepat 7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan) 8. Dana Sayang - dompet digital 9. Tujuh Pinjaman 10. Uang Beruntung 11. Saku Penuh 12. Simpan Uang 13. Suasana Hijau 14. Pinjaman Tepuk 15. EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan)
Baca Juga: Lender Akan Polisikan TaniFund Atas kasus Gagal Bayar Rp 14 Miliar 16. Dompet Mudah - Pinjam Cepat 17. Dompet Ku - Pinjaman Cepat 18. Newe Dompet - Bantuan Cash 19. Super Dana - Aman Duit 20. Dana Pratama - Pinjaman Online 21. Dana Ribu - Pinjaman Online 22. Duit Aman - Pinjaman nyaman 23. Dana Kita - KAT Cepat Online 24. Pinjaman online WOW 25. Pinjam Mudah - Uang Online 26. Pinjamanplus - Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus -Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair) 27. RupiahLagi 28. Pinjaman Ekspres Kapal Selam 29. 360 Pinjaman 30. Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang (dahlu Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat) 31. Oranye-Pinjaman Cepat 32. Tunai Kilat-Pinjaman Tunai 33. Pinjaman Cepat AK 34. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy) 35. Pinjaman Aman - KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah) 36. Pinjaman Petir - Bunga Rendah 37. Harimau Kecil - Pinjaman Cepat 38. Pinjaman Tunai - Red Sun 39. Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan) 40. Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam-Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online/ Uang Pinjam-Pinjam Dana Cepat) 41. Dana Aman - KTA Bunga Rendah (dahulu Dana Aman –Pinjaman Online Uang Tunai Bunga Rendah) 42. Pinjaman Cepat F&1 43. Dompet Emas Pinjaman Uang Cepat 44. BoomPitih 45. Siput Energi 46. Telur Rebus 47. DuniaSaku 48. Bantu Cepat Pinjaman Tips 49. Bantu Cepat Pinjaman Guide 50. Dan Darurat - Kredit Tunai 51. Dana Darurat Pinjaman Guide 52. Tunai Cair - Pinjaman Kredit 53. Tunai Cair 54. Tunai Cair Pinjaman Guide 55. Tunai Cair Pinjaman Uang Hint 56. Uang datang 57. Kredit Mudah - Uang Kilat 58. Kredit Mudah - Uang Kilat 59. Super Rupiah - Aman dan cepat 60. Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan)
Baca Juga: OJK Sebut, Nasabah Paling Sering Ajukan Pengaduan Soal Perbankan 61. Pinjaman soto 62. Easy Go 63. Berikan Dana 64. Tunai Boom 65. Dana boom 66. Kredit Penuh - Pinjaman Cash 67. DearRupiah - Pinjaman Cash 68. Dear Rupiah Pinjaman Guide. 69. Pinjaman Pudah 70. KA Pinjaman Online Cepat 71. Kilat Rupiah - Quick & Safe 72. Pinjaman Online CKE 73. Kilat Kas - Kita Pinjaman Credit 74. Selamat Cash - Duit Aman 75. Platform Pinjaman Online XOT 76. CashWallet 77. Pinjaman Hoki - Uang Online 78. Pinjaman Cepat - Online MK 79. Dana Impian 80. Dana Ceria
Ciri-ciri pinjol ilegal
Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal? Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Banyak Diadukan ke OJK, Pengamat: Industri Fintech Perlu Berbenah Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Baca Juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan Cara cek pinjol legal atau ilegal Melansir
indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni: 1. Lewat website OJK Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: - Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx - Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah 2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: - Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 - Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan - Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com" - Kemudian kirim pesan - Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK 3. Telepon 157 atau e-mail Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie