KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, sebanyak 80% Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral dan batubara ditolak atau dikembalikan karena kurangnya persyaratan administratif dan belum melunasi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menceritakan, banyak keluhan yang datang terkait tata kelola mineral dan batubara (minerba) yang dinilai tidak baik. Namun, dari sekian ribu permohonan yang masuk ke Minerba sebanyak 80% ditolak atau dikembalikan. “Alasan ditolak atau dikembalikan karena persyaratan yang diberikan ke Minerba tidak lengkap sehingga kalau dikembalikan prosesnya dimulai lagi dari nol, itu yang membuat lama. Bahkan ada satu izin yang prosesnya sampai 6 bulan lamanya,” jelasnya di Bogor, Sabtu (25/2).
80% RKAB Perusahaan Minerba Ditolak dan Dikembalikan, Ini Penyebab Utamanya
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, sebanyak 80% Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral dan batubara ditolak atau dikembalikan karena kurangnya persyaratan administratif dan belum melunasi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menceritakan, banyak keluhan yang datang terkait tata kelola mineral dan batubara (minerba) yang dinilai tidak baik. Namun, dari sekian ribu permohonan yang masuk ke Minerba sebanyak 80% ditolak atau dikembalikan. “Alasan ditolak atau dikembalikan karena persyaratan yang diberikan ke Minerba tidak lengkap sehingga kalau dikembalikan prosesnya dimulai lagi dari nol, itu yang membuat lama. Bahkan ada satu izin yang prosesnya sampai 6 bulan lamanya,” jelasnya di Bogor, Sabtu (25/2).