NUNUKAN. Pemerintah Malaysia mendeportasi 80 buruh migran ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Sebanyak 80 buruh migran ilegal tersebut dipulangkan ke Nunukan karena berbagai sebab, 71 buruh migran melanggar keimigrasian, dua orang buruh migran tersandung kasus narkoba dan tujuh buruh migran tersandung kasus kriminal. Mereka dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman di pusat tahanan sementara (PTS) Sibuga di Sandakan dan PTS Kimanis di Kota Kinabalu. Salah satu buruh migran asal Sumenep, Suharma, mengaku baru 3 bulan berada di Keke untuk berkunjung kesanak saudara. Dia ditangkap polisi Malaysia saat berjalan jalan di kota Keke. Suharma mengaku menggunakan paspor pelawat untuk masuk ke Malaysia. Meski paspor yang dimilikinya masih berlaku Suharma dan saudaranya tetap dideportasi ke Indonesia melalui Nunukan.
80 TKI ilegal dideportasi, 50 orang pilih Camelia
NUNUKAN. Pemerintah Malaysia mendeportasi 80 buruh migran ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Sebanyak 80 buruh migran ilegal tersebut dipulangkan ke Nunukan karena berbagai sebab, 71 buruh migran melanggar keimigrasian, dua orang buruh migran tersandung kasus narkoba dan tujuh buruh migran tersandung kasus kriminal. Mereka dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman di pusat tahanan sementara (PTS) Sibuga di Sandakan dan PTS Kimanis di Kota Kinabalu. Salah satu buruh migran asal Sumenep, Suharma, mengaku baru 3 bulan berada di Keke untuk berkunjung kesanak saudara. Dia ditangkap polisi Malaysia saat berjalan jalan di kota Keke. Suharma mengaku menggunakan paspor pelawat untuk masuk ke Malaysia. Meski paspor yang dimilikinya masih berlaku Suharma dan saudaranya tetap dideportasi ke Indonesia melalui Nunukan.