YOGYAKARTA. Yogyakarta menarik sekitar 800 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Gondokusuman. Ini karena terjadi kesalahan penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, kesalahan sistem tersebut terjadi karena di Kecamatan Gondokusuman belum memasukkan salah satu komponen penghitungan untuk menentukan besaran ketetapan PBB, yaitu nilai bangunan.Kadri menyebut, ketetapan PBB dihitung berdasarkan dua komponen utama yaitu luas tanah dan bangunan. "Karena ada salah satu faktor yang belum dimasukkan, maka nilai ketetapan PBB untuk 800 wajib pajak di Gondokusuman menjadi tidak faktual. Oleh karena itu, kami harus menarik SPPT yang sudah didistribusikan," tuturnya.
800 SPPT PBB Yogyakarta ditarik kembali
YOGYAKARTA. Yogyakarta menarik sekitar 800 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Gondokusuman. Ini karena terjadi kesalahan penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, kesalahan sistem tersebut terjadi karena di Kecamatan Gondokusuman belum memasukkan salah satu komponen penghitungan untuk menentukan besaran ketetapan PBB, yaitu nilai bangunan.Kadri menyebut, ketetapan PBB dihitung berdasarkan dua komponen utama yaitu luas tanah dan bangunan. "Karena ada salah satu faktor yang belum dimasukkan, maka nilai ketetapan PBB untuk 800 wajib pajak di Gondokusuman menjadi tidak faktual. Oleh karena itu, kami harus menarik SPPT yang sudah didistribusikan," tuturnya.