SAMARINDA. Sebanyak 809 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur berpotensi dicabut karena berbagai hal seperti terbukti secara hukum lalai sehingga menimbulkan korban jiwa atau tidak melakukan reklamasi sesuai ketentuan. "Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah IUP yang berpotensi dicabut sebanyak 809 IUP yang tersebar di kabupaten/kota atau mencapai 57,62 persen dari total 1.404 IUP yang telah dievaluasi," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa. Ke-809 IUP yang potensial dicabut tersebut memiliki luas 2.452.105,39 hektare (ha). Sementara dasar evaluasi di antaranya mengacu pada sejumlah undang-undang terkait, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan persyaratan penertiban atau penataan perizinan pertambangan mineral dan batu bara.
809 izin tambang di Kaltim berpotensi dicabut
SAMARINDA. Sebanyak 809 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur berpotensi dicabut karena berbagai hal seperti terbukti secara hukum lalai sehingga menimbulkan korban jiwa atau tidak melakukan reklamasi sesuai ketentuan. "Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah IUP yang berpotensi dicabut sebanyak 809 IUP yang tersebar di kabupaten/kota atau mencapai 57,62 persen dari total 1.404 IUP yang telah dievaluasi," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa. Ke-809 IUP yang potensial dicabut tersebut memiliki luas 2.452.105,39 hektare (ha). Sementara dasar evaluasi di antaranya mengacu pada sejumlah undang-undang terkait, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan persyaratan penertiban atau penataan perizinan pertambangan mineral dan batu bara.