82 Produsen batubara wajib pasok domestik



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan 82 perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) untuk menjamin suplai batubara di Tanah Air alias domestic market obligation (DMO) tahun 2015.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2805 K/30/MEM/2015 mengenai penetapan kebutuhan batubara dan persentase minimal batubara untuk kepentingan dalam negeri, pemerintah memproyeksikan kebutuhan batubara di Tanah Air akan mencapai 92,31 juta ton sampai Desember mendatang. Beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 27 April lalu tersebut berlaku surut mulai 1 Januari 2015.

Adapun rincian volume kebutuhan batubara pada tahun ini yaitu, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar 74 juta ton, industri metalurgi mencapai 3,58 juta ton, industri pupuk sebesar 1,31 juta ton, serta pabrik semen sejumlah 10,54 juta ton. Serta, industri tekstil sebesar 2,2 juta ton, pabrik kertas sebanyak 650.000 ton, serta pabrik briket sebanyak 30.000 ton.


Nah, rencananya pasokan batubara untuk domestik sejumlah 92,3 juta ton tersebut akan disuplai 82 perusahaan yang terdiri dari 47 PKP2B, 34 IUP, serta satu BUMN yaitu PT Bukit Asam Tbk. Kementerian ESDM memperkirakan rencana produksi sejumlah perusahaan tersebut akan mencapai 394,37 juta ton pada tahun 2015 ini.

Dengan rencana produksi 394,37 juta ton dan kewajiban DMO sejumlah 92,3 juta ton, maka perkiraan persentase pemenuhan batubara domestik akan mencapai 23,4% dari rencana produksi.

Asal tahu saja, pada 2014 lalu, realisasi suplai batubara di dalam negeri mencapai 76 juta ton atau hanya 16,6% dari total realisasi produksi sebanyak 458 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia