JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (k/l) dalam rangka Pelaksanaan APBN 2016. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Mei lalu ini memerintahkan 87 instansi pemerintah untuk memotong anggaran belanja dengan total nilai Rp 50,02 triliun. Setidaknya terdapat empat perintah Jokowi kepada para menteri Kabinet Kerja, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, kepala lembaga non kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
87 Instansi diperintahkan potong anggaran
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (k/l) dalam rangka Pelaksanaan APBN 2016. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Mei lalu ini memerintahkan 87 instansi pemerintah untuk memotong anggaran belanja dengan total nilai Rp 50,02 triliun. Setidaknya terdapat empat perintah Jokowi kepada para menteri Kabinet Kerja, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, kepala lembaga non kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.