JAKARTA. 83 orang yang sempat diamankan pihak kepolisian terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh kini telah dipulangkan. Namun mereka masih harus 1x24 jam wajib lapor kepada polisi. "Sedang kami periksa, nanti satu kali 24 jam kami akan lakukan pemanggilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3). Krishna menambahkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada 83 orang tersebut pihaknya tidak mendapatkan sangkaan pasal untuk bisa menahan mereka.
83 Orang ditangkap saat demo taksi, dilepaskan
JAKARTA. 83 orang yang sempat diamankan pihak kepolisian terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh kini telah dipulangkan. Namun mereka masih harus 1x24 jam wajib lapor kepada polisi. "Sedang kami periksa, nanti satu kali 24 jam kami akan lakukan pemanggilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3). Krishna menambahkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada 83 orang tersebut pihaknya tidak mendapatkan sangkaan pasal untuk bisa menahan mereka.