83% pelabuhan perikanan tidak punya syahbandar



JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, banyak pelabuhan perikanan di Indonesia tidak memiliki syahbandar. Kondisi tersebutu dinilai menjadi penyebab maraknya penangkapan ikan secara ilegal.

Perlu diketahui, syahbandar adalah kepala pelabuhan perikanan yang diatur oleh undang-undang. Sharif Cicip Sutarjo mengatakan, 83% dari dari 816 pelabuhan perikanan tidak memiliki syahbandar.

"Saat ini kami baru punya 138 syahbandar atau kurang dari 20% dari jumlah pelabuhan yang ada," ujarnya saat pelantikan syahbandar di kantornya, Jumat (17/5).


Menurut Cicip keberadaan syahbandar sangat penting, karena mereka bertanggung jawab dalam mengeluarkan administrasi kapal penangkap dan pengangkut ikan. Dia juga bilang, syahbandar juga berperan menjaga keselamatan pelayaran.

Menurut Cicip, adanya syahbandar di pelabuhan, akan memudahkan pemilik kapal ikan mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasinya sebelum berlayar. "Sebab syahbandar dapat menerbitkan surat izin berlayar sendiri," jelas Cicip.

Di tempat yang sama, Cicip bersama EE Mangindaan, Menteri Perhubungan melantik 51 syahbandar baru. Pengangkatan ini berada dalam kewenangan Kemenhub, karena Kemenhub akan memberikan supervisi mengenai aspek pemahaman keselamatan navigasi.

Sedangkan untuk teknis administrasi dan operasional dibawah KKP. EE Mangindaan bilang, pihaknya terus meningkatkan kerjasama untuk menambah para syahbandar tersebut. "Targetnya ke depan dapat melantik sampai 100 syahbandar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri