JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, banyak pelabuhan perikanan di Indonesia tidak memiliki syahbandar. Kondisi tersebutu dinilai menjadi penyebab maraknya penangkapan ikan secara ilegal. Perlu diketahui, syahbandar adalah kepala pelabuhan perikanan yang diatur oleh undang-undang. Sharif Cicip Sutarjo mengatakan, 83% dari dari 816 pelabuhan perikanan tidak memiliki syahbandar. "Saat ini kami baru punya 138 syahbandar atau kurang dari 20% dari jumlah pelabuhan yang ada," ujarnya saat pelantikan syahbandar di kantornya, Jumat (17/5).
Menurut Cicip keberadaan syahbandar sangat penting, karena mereka bertanggung jawab dalam mengeluarkan administrasi kapal penangkap dan pengangkut ikan. Dia juga bilang, syahbandar juga berperan menjaga keselamatan pelayaran.