8.389 Pekerja Di-PHK Kuartal I 2026, Ini Cara Klaim Dana PHK 60% Gaji Selama 6 Bulan!
Senin, 27 April 2026 07:19 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jumlah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kuartal I 2026 tercatat mencapai 8.389 orang. Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan. Diberitakan Kompas.com, Data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan per 6 April 2026 menunjukkan tekanan di pasar tenaga kerja masih membayangi sejumlah sektor industri, terutama manufaktur padat karya. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, diikuti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Tiga Provinsi dengan PHK Tertinggi Berdasarkan data Kemenaker, tiga wilayah dengan jumlah PHK terbesar pada kuartal pertama 2026 yakni: - Jawa Barat: 1.721 orang - Kalimantan Selatan: 1.071 orang - Kalimantan Timur: 915 orang Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Manajer Kopdes Sudah Rilis, Kapan Seleksi Kompetensi? Sementara angka PHK terendah tercatat di: - Gorontalo: 2 orang - Maluku Utara: 5 orang - Papua Barat: 6 orang - Maluku: 6 orang Distribusi ini menunjukkan tekanan ketenagakerjaan belum merata, namun cukup terkonsentrasi di wilayah dengan basis industri besar. Kemenaker menegaskan data tersebut hanya mencakup pekerja yang mengalami PHK resmi, tidak termasuk yang keluar karena pensiun, mengundurkan diri, cacat total tetap, atau meninggal dunia sesuai PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025. Tonton: Awas! Inflasi Siap Gerus Daya Beli Tren PHK Turun, Tapi Risiko Belum Hilang Secara bulanan, tren PHK menunjukkan penurunan: - Januari: 4.590 pekerja - Februari: 3.273 pekerja - Maret: 526 pekerja Meski terlihat menurun, Kemenaker menyebut data masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring pelaporan melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Artinya, tekanan di pasar kerja belum sepenuhnya mereda. Tonton: Waktu Terbaik Beli Saham Saat Pasar Koreksi! Ancaman PHK Baru 9.000 Pekerja Di tengah penurunan angka resmi, kekhawatiran justru muncul dari potensi gelombang PHK berikutnya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyebut sekitar 9.000 pekerja berpotensi terkena PHK di 10 perusahaan. Menurut dia, sektor yang paling rentan terdampak berasal dari industri plastik dan tekstil. Dua sektor tersebut menghadapi tekanan biaya produksi, salah satunya dipicu kenaikan harga bahan bakar industri yang berkaitan dengan konflik geopolitik di Timur Tengah. Jika terealisasi, potensi tambahan PHK ini bahkan bisa melampaui jumlah PHK kuartal pertama. Industri Padat Karya Jadi Sorotan Sektor tekstil dan manufaktur padat karya memang terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Tekanan biaya, lemahnya permintaan ekspor, serta persaingan impor murah membuat banyak pelaku industri menghadapi margin yang makin tertekan. Situasi ini ikut memicu kekhawatiran soal tertahannya rekrutmen tenaga kerja baru. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sektor padat karya menyerap jutaan pekerja dan berperan penting bagi daya beli domestik. Tonton: Rotasi Sektor Saatnya Beralih dari Metal Kemenaker Belum Terima Data Rinci Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku belum menerima laporan rinci terkait potensi PHK 9.000 pekerja tersebut. Meski demikian, pemerintah menyatakan memiliki sistem pemantauan kondisi industri dan dinamika tenaga kerja di berbagai sektor. Hingga kini, laporan resmi mengenai rencana PHK besar tersebut disebut belum masuk ke kementerian. PHK dan Risiko ke Ekonomi Domestik Lonjakan PHK selalu menjadi indikator yang sensitif karena berkaitan langsung dengan konsumsi rumah tangga, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi. Jika tekanan di sektor industri meluas, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, perkembangan data PHK 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu indikator yang terus disorot pelaku usaha, pemerintah, dan pasar. Dengan ancaman gelombang PHK baru yang mulai muncul, isu ketenagakerjaan berpotensi menjadi perhatian besar sepanjang tahun ini. Tonton: BEI Keluarkan BREN dan DSSA dari Indeks LQ45, Ini Daftar Saham Penggantinya Cara Korban PHK Mendapatkan Tunjangan JKP Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena:
Mengundurkan diri
Pensiun
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Pelaporan PHK disertai bukti
Punya komitmen untuk bekerja kembali
Telah dilaporkan Nonaktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
1. Masuk ke akun SIAPkerja Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id 2. Sudah lapor PHK Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu. 3. Isi formulir klaim manfaat Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). 4. Verifikasi Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu. 5. Akses manfaat JKP Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi. Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6: 1. Masuk ke akun SIAPkerja Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id 2. Asesmen diri Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id. 3. Selesaikan misi Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan. 4. Isi formulir klaim manfaat Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP. 5. Verifikasi pengajuan klaim Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu. Sebagian artikel bersumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/25/183815026/jumlah-phk-capai-8389-orang-pada-kuartal-i-2026-paling-banyak-di-jawa-barat.