KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, hingga saat ini sudah ada 85 perusahaan yang telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Direktur Bea dan Cukai Askolani mengatakan setidaknya sudah ada 85 perusahaan yang menikmati fasilitas tersebut dengan total yang harus dibayarkan sebesar Rp 13,7 triliun. Setelah masa 90 hari penundaan, maka perusahaan harus sudah membayarkan pelunasan pita cukai.
85 Perusahaan Memanfaatkan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, hingga saat ini sudah ada 85 perusahaan yang telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Direktur Bea dan Cukai Askolani mengatakan setidaknya sudah ada 85 perusahaan yang menikmati fasilitas tersebut dengan total yang harus dibayarkan sebesar Rp 13,7 triliun. Setelah masa 90 hari penundaan, maka perusahaan harus sudah membayarkan pelunasan pita cukai.