JAKARTA. Masih banyak pengusaha yang tak sanggup membayar upah pekerjanya sesuai upah minimum provinsi (UMP). Hingga akhir Januari ini sebanyak 85 perusahaan telah mengajukan penundaan penerapan UMP 2011. Mayoritas perusahaan tersebut berada di Jawa Barat, sebanyak 60 perusahaan, menyusul 21 perusahaan di Jawa Tengah, dua di Jawa Timur dan dua lainnya di Papua. "Total tenaga kerja pada 85 perusahaan itu mencapai 4.149 orang," ungkap Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja, Senin (31/1). Data 85 perusahaan yang mengajukan penundaan UMP 2011 tersebut berasal dari laporan Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. Muhaimin berharap, pimpinan daerah yang berwenang menerima atau menolak permohonan penundaan ini, bisa berlaku adil. Para kepala daerah juga harus mempertimbangkan tingkat kesejahteraan pekerja maupun kemampuan para perusahaan itu.
85 perusahaan mengajukan penundaan UMP 2011
JAKARTA. Masih banyak pengusaha yang tak sanggup membayar upah pekerjanya sesuai upah minimum provinsi (UMP). Hingga akhir Januari ini sebanyak 85 perusahaan telah mengajukan penundaan penerapan UMP 2011. Mayoritas perusahaan tersebut berada di Jawa Barat, sebanyak 60 perusahaan, menyusul 21 perusahaan di Jawa Tengah, dua di Jawa Timur dan dua lainnya di Papua. "Total tenaga kerja pada 85 perusahaan itu mencapai 4.149 orang," ungkap Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja, Senin (31/1). Data 85 perusahaan yang mengajukan penundaan UMP 2011 tersebut berasal dari laporan Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. Muhaimin berharap, pimpinan daerah yang berwenang menerima atau menolak permohonan penundaan ini, bisa berlaku adil. Para kepala daerah juga harus mempertimbangkan tingkat kesejahteraan pekerja maupun kemampuan para perusahaan itu.