85 Perusahaan Telah Memanfaatkan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, hingga saat ini sudah ada 85 perusahaan yang telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari.

Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Direktur Bea dan Cukai Askolani mengatakan setidaknya sudah ada 85 perusahaan yang menikmati fasilitas tersebut dengan total yang harus dibayarkan sebesar Rp 13,7 triliun. Setelah masa 90 hari penundaan, maka perusahaan harus sudah membayarkan pelunasan pita cukai.


Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kontrol Harga Jual Rokok di Pasaran

"Dan dalam waktu 3 bulan mereka akan penuhi kewajiban, dan tentunya kebijakan dari penundaan ini kita lakukan setiap tahun sejalan dengan kenaikan penyesuaian tarif cukai," ujar Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (26/2).

Dalam aturan tersebut, pemberian kembali relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari bertujuan untuk menjaga serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan memberikan kelonggaran arus kas perusahaan.

"Ini membantu cashflow mereka sampai dengan Oktober, tetapi tidak ganggu dari target penerimaan setoran dalam satu tahun berjalan," katanya. 

Untuk diketahui, relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari ini mulainya diberikan sejak  2021, untuk meringankan beban pelaku usaha akibat terdampak pandemi Covid-19. Kemudian aturan ini terus diperpanjang hingga 2024.

Baca Juga: Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau di Tiga Wilayah Ini

Relaksasi pelunasan pita cukai ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan, dengan dokumen pemesanan Pita Cukai pada 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, dapat diberikan Penundaan untuk jangka waktu 90  hari.

Untuk pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan perhitungan penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3  bulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi