MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan 8,7 juta pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021. Nilai bantuan yang didapatkan senilai Rp 1 juta. Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus atau satu kali transfer. "Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," Ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
8,7 Juta Pekerja akan Terima BSU, Ini Syaratnya
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan 8,7 juta pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021. Nilai bantuan yang didapatkan senilai Rp 1 juta. Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus atau satu kali transfer. "Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," Ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).