KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan 8,7 juta pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2021. Nilai bantuan yang didapatkan senilai Rp 1 juta. Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus atau satu kali transfer. "Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.