JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, 874 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC) dicabut atau dikembalikan. Data ini didapat dari hasil Koordinasi Supervisi Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 12 provinsi pada tahap pertama dan 19 provinsi tahap kedua. “Sebanyak 75% IUP tidak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang, yang menghasilkan Rp 25 triliun terdapat piutang pelaku usaha ke Negara,” terangnya melalui pernyataan tertulis kepada KONTAN, Kamis (28/4).
874 Izin pertambangan non-CnC dicabut
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, 874 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC) dicabut atau dikembalikan. Data ini didapat dari hasil Koordinasi Supervisi Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 12 provinsi pada tahap pertama dan 19 provinsi tahap kedua. “Sebanyak 75% IUP tidak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang, yang menghasilkan Rp 25 triliun terdapat piutang pelaku usaha ke Negara,” terangnya melalui pernyataan tertulis kepada KONTAN, Kamis (28/4).