89 rekening gendut Polri tak ada indikasi pidana



JAKARTA. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabaresrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan 89 temuan rekening mencurigakan ditubuh Polri.Menurut Sutarman, pihaknya telah menindaklanjuti laporan hasil analisis dari PPATK yang diserahkan ke Mabes Polri dengan melakukan penyidikan. "Hasil penyidikan dari laporan rekening yang mencurigakan itu, tidak ditemukan adanya tindak pidana. Kami memang tidak menemukan. Kalau ada, tentu sudah kita proses," tutur Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6).Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 707 hasil analisi rekening dengan transaksi mencurigakan milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur penegak hukum, seperti Kepolisian. Rekening tersebut didominasi oleh para PNS berumur di atas 45 tahun. Dengan kriteria usia di bawah 45 tahun, terdapat 233 rekening, dan di atas 45 tahun ada 474 hasil analisis.PPATK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan menyangkut pejabat Polri, Kejaksaan dan KPK. Jumlah transaksinya pun tergolong cukup besar. Polri ada 89 laporan hasil analisis, kejaksaan ada 12 hasil analisis, hakim 17 hasil analisis, KPK 1 hasil analisis, dan anggota legislatif ada 65 hasil analisis. Dengan begitu, ada 119 hasil analisi yang sudah ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie