9 Bulan, Saber Pungli amankan duit Rp 17 miliar



JAKARTA. Pungutan liar (Pungli) ditengarai masih marak di Indonesia. Terbukti dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berhasil mengamankan uang hasil pungli sebanyak Rp 17,6 miliar selama sembilan bulan terakhir.

Hasil ini tentu sejalan dengan program nawacita Pemerintahan Jokowi-JK. Dimana seluruh instansi dan koorporasi dari pusat sampai daerah harus bebas pungli.

Sekretaris Menteri Koordinator Polhukam, Letjen TNI Yopedhi Swastono dalam keterangan pers nya di acara Workshop Satgas Saber Pungli di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, Rabu (2/8), sejak dibentuk 28 Oktober 2016 Satgas telah menerima laporan dari masyarakat terkait pungli sebenyak 31.110 kasus.


“Laporan beragam terbanyak melalui SMS sebenyak 20.020, laporan email 6.641, laporan Aplikasi web 1.960, call canter 193 sebanyak 1.877. Ada melalui surat 518 dan pengaduan langsung sebanyak 94,” ujar Yopedhi seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu (2/8).

Dari laporan tersebut menurutnya, pengaduan terbanyak pada sektor pelayanan masyarakat 36%, hukum 26%, pendidikan 18%, perizinan 12% dan kepegawaian sebanyak 8%. Selama sembilan bulan sejak terbentuknya Satgas berhasil melakukan OTT sebenyak 917 kegiatan dengan jumlah tersangka 1.834 orang di berbagai instansi dan barang sejumlah Rp 17,6 miliar.

Diketahui, Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar pada sentra pelayanan publik di Kementarian/lembaga pemerintah daerah sampai tingkat desa, koorporsi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai lemahnya komitmen pegawai menjadikan mereka sebagai oknum pungutan liar (pungli) sehingga menyebabkan laporan atas kasus tersebut masih tinggi di lingkungan pemerintah, mulai dari pusat sampai ke daerah.

"Ini memang problem 'lingkaran setan' yang menyebabkan pungli terus terjadi," kata Tjahjo.

Padahal berbagai upaya telah dilakukan pemerintah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, kata Tjahjo sudah berupaya menghilangkan pungli. Seperti membuat aturan, perbaikan sistem dan membentuk tim terpadu.

“Namun hal ini kembali lagi pada moral oknum tersebut,” ujar dia.

Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan ada tujuh area rawan pungli di lingkungan pemerintahan daerah. Ketujuh area tersebut adalah sektor perizinan, hibah/bansos, jual beli jabatan, pendidikan, dana desa, pelayanan publik serta pengadaan barang dan jasa.

Inspektorat Jendral Kemendagri, Sri Wahyuningsih menambahkan, upaya secara konsisten telah dilakukan. Intinya, perlu mengubah pola pikir aparatur dan masyarakat. Dimana dalam memberikan pelayanan publik itu, tidak dipungut biaya. Ini perlu dilakukan bertahap.

“Intinya merubah mindset, Kemendagri sendiri sudah berupaya. Banyak aturan yang dibuat untuk mencegah terjadinya pungli,” tambah dia.

Ramadhani Prihatini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia