KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta tetap akan mendapatkan bantuan subsidi upah alias BSU 2022. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat membahas soal subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pada pekan lalu. Bantuan subsidi upah (BSU) atau yang disebut juga sebagai bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2022 sudah mulai dicairkan sejak Senin (12/9/2022). Pencairan BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 akan dilakukan secara bertahap hingga Desember mendatang, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Terkait dengan syarat penerima BLT subsidi gaji tahun ini, sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Daerah dengan upah minimun lebih dari Rp 3,5 juta
Disadur dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, yang masuk dalam kriteria sebagai berikut: 1. DKI Jakarta- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Barat dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Timur dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Selatan dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Utara dibulatkan Rp 4.700.000
- Kota Administrasi Jakarta Pusat dibulatkan Rp 4.700.000
- Kabupaten Tangerang dibulatkan Rp 4.300.000
- Kabupaten Serang dibulatkan Rp 4.300.000
- Kota Cilegon dibulatkan Rp 4.400.000
- Kota Tangerang Selatan dibulatkan Rp 4.300.000
- Kota Tangerang dibulatkan Rp 4.300.000
- Kota Serang dibulatkan Rp 3.900.000
- Kabupaten Bogor dibulatkan Rp 4.300.000
- Kabupaten Purwakarta dibulatkan Rp 4.200.000
- Kabupaten Karawang dibulatkan Rp 4.800.000
- Kabupaten Bekasi dibulatkan Rp 4.800.000
- Kota Depok dibulatkan Rp 4.400.000
- Kota Bogor dibulatkan Rp 4.400.000
- Kota Bekasi dibulatkan Rp 4.900.000
- Kota Bandung dibulatkan Rp 3.800.000
- Kota Dumai dibulatkan Rp 3.500.000
- Kabupaten Berau dibulatkan Rp 3.500.000
- Kabupaten Pasuruan dibulatkan Rp 4.400.000
- Kabupaten Mojokerto dibulatkan Rp 4.400.000
- Kabupaten Sidoarjo dibulatkan Rp 4.400.000
- Kabupaten Gresik dibulatkan Rp 4.400.000
- Kota Surabaya dibulatkan Rp 4.400.000
- Kota Tarakan dibulatkan Rp 3.800.000
- Kota Batam dibulatkan Rp 4.200.000
- Kabupaten Bintan dibulatkan Rp 3.700.000
- Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.600.000
- Kabupaten Broven Digoel dibulatkan Rp 3.600.000
- Kota Jayapura dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Sarmi dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Keerom dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Merauke dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Mappi dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Asmar dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Puncak Jaya dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Yahukimo dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Tolikara dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Pegunungan Bintang dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Mamberamo Raya dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Supiori dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Kepulauan Yapen dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Waropen dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Nabire dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Paniai dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Yalimo dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Deiyai dibulatkan Rp 3.600.000
- Kebupaten Biak Numfor dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Dogiyai dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Lanny Jaya dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Puncak dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Jaya Wijaya dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Memberamo tengah dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Intan Jaya dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Nduga dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Jayapura dibulatkan Rp 3.600.000
- Kabupaten Mimika dibulatkan Rp 3.600.000