KONTAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD adalah platform berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dengan data berbasis aplikasi melalui ponsel. Inovasi ini merupakan wujud dari instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil
KONTAN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD adalah platform berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dengan data berbasis aplikasi melalui ponsel. Inovasi ini merupakan wujud dari instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
TAG: